Pansus Pengelolaan Pasar Mardika DPRD Maluku menilai perjanjian kerjasama (MoU) pengelolaan 140 ruko di kawasan Pasar Mardika antara PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) dengan pemerintah provinsi dinilai tidak sah karena cacat hukum.
"Kondisi ini diketahui setelah Pansus melakukan rapat dengar pendapat dengan pemilik ruko selaku pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)," kata ketua Pansus Pengelolaan Pasar Mardika DPRD Maluku Richard Rahakbauw di Ambon, Kamis.
Menurut dia, mereka punya perjanjian di bawah tangan terkait dengan kepemilikan bangunan itu dan pansus menginginkan adanya bukti kuat terkait dengan persoalan dimaksud dan menyatakan menolak MoU tersebut.
Alasan Pansus menolak perjanjian itu karena tidak memenuhi sebuah persyaratan sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dan dirumuskan dalam pasal 13320 KUHP tentang syarat objektif.
Minimal ada beberapa syarat untuk menentukan sahnya suatu perjanjian diantaranya mereka yang membuat perjanjian, kecakapan dalam membuat perjanjian dalam suatu tertentu dan sifatnya halal.
"Kita melihat perjanjian dengan PT Bumi Perkasa Timur ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD secara kelembagaan sebagaimana yang di atur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman teknis terkait dengan kerjasama daerah dengan daerah dan pihak ketiga," tandasnya.
Dia menyebutkan dalam peraturan Mendagri tersebut dijelaskan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pihak ketiga apabila membebani masyarakat, daerah atau belum dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan maka harus melalui persetujuan DPRD secara kelembagaan.
Kalau sesuai mekanisme, pemerintah daerah menyerahkan MOU dan draft perjanjian kerjasama diusulkan kepada pimpinan DPRD, kemudian akan menunjuk komisi terkait melakukan pembahasan terhadap hal tersebut lalu baru dibawa ke rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan.
"Pansus sudah mengundang Sekretaris Daerah Maluku untuk rapat dengar pendapat untuk membahas persoalan ini namun berhalangan, sementara manajemen PT. BPT sudah hadir memenuhi undangan kami," ucap Richard.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Kondisi ini diketahui setelah Pansus melakukan rapat dengar pendapat dengan pemilik ruko selaku pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)," kata ketua Pansus Pengelolaan Pasar Mardika DPRD Maluku Richard Rahakbauw di Ambon, Kamis.
Menurut dia, mereka punya perjanjian di bawah tangan terkait dengan kepemilikan bangunan itu dan pansus menginginkan adanya bukti kuat terkait dengan persoalan dimaksud dan menyatakan menolak MoU tersebut.
Alasan Pansus menolak perjanjian itu karena tidak memenuhi sebuah persyaratan sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dan dirumuskan dalam pasal 13320 KUHP tentang syarat objektif.
Minimal ada beberapa syarat untuk menentukan sahnya suatu perjanjian diantaranya mereka yang membuat perjanjian, kecakapan dalam membuat perjanjian dalam suatu tertentu dan sifatnya halal.
"Kita melihat perjanjian dengan PT Bumi Perkasa Timur ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD secara kelembagaan sebagaimana yang di atur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman teknis terkait dengan kerjasama daerah dengan daerah dan pihak ketiga," tandasnya.
Dia menyebutkan dalam peraturan Mendagri tersebut dijelaskan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pihak ketiga apabila membebani masyarakat, daerah atau belum dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan maka harus melalui persetujuan DPRD secara kelembagaan.
Kalau sesuai mekanisme, pemerintah daerah menyerahkan MOU dan draft perjanjian kerjasama diusulkan kepada pimpinan DPRD, kemudian akan menunjuk komisi terkait melakukan pembahasan terhadap hal tersebut lalu baru dibawa ke rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan.
"Pansus sudah mengundang Sekretaris Daerah Maluku untuk rapat dengar pendapat untuk membahas persoalan ini namun berhalangan, sementara manajemen PT. BPT sudah hadir memenuhi undangan kami," ucap Richard.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023