Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana atas terdakwa Barra Pelaury dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penyebaran konten pornografi ratusan korban yang masih berusia remaja di Kota Ambon.

Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi Wilson Shriver dan Lutfi Alzagladi membuka persidangan di Ambon, Senin, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Evi Hatu dan Senia Pentury.

JPU dalam surat dakwaannya menjelaskan, pada 27 Juli 2021 saksi Andre Sekerony yang merupakan anggota Dit Reskrimsus Polda Maluku melihat story instagram dari akun Instagram @Butusupopoo (@BTP).

Dalam akun itu mempromosikan adanya puluhan atau ratusan foto dan video cewek-cewek Ambon sehingga saksi merasa penasaran dan mengechat admin instagram tersebut.

Kemudian admin mengatakan kalau mau bergabung maka silahkan mengirim pulsa seharga Rp100 ribu ke nomor 081382754176, dan setelah mengirim pulsa maka saksi Andre dimintakan ID line untuk dimasukkan ke grup line.

Setelah itu admin grup LINE @BTP mengirimkan sejumlah foto dan video tanpa busana milik anak-anak remaja Kota Ambon sehingga saksi akhirnya bisa bergabung dengan grup tersebut.

Kemudian saksi Habel Watumlawar yang juga anggota Dit Reskrimsus Polda Maluku melakukan patroli siber menemukan akun tersebut memposting iklan yang mempromosikan konten pornografi untuk diperjualbelikan akun instagram BTP Ambon dengan tarif Rp100 ribu dalam bentuk pulsa ke nomor telepon genggam yang diberikan admin.

Kalimat iklan dalam insta story tertulis 'bagi yang mau mendapatkan 47 video, 81 video dan 85 video asli Ambon bisa langsung chad admin di line ee, itu bagai yang mau dan ada syaratnya.

Petualangan terdakwa berakhir setelah polisi berhasil meringkusnya pada Februari 2023 di tempat kosnya di daerah Sleman, Daerah Istimewa (Yogyakarta).

Peristiwa ini berawal sejak 25 November 2015 dimana terdakwa dengan sengaja membuat akun instagram bernama “Maluku Pu Manis” yang bertujuan untuk repost foto-foto nuansa Alam Maluku.

Kemudian tahun 2019 terdakwa tertarik dan mengubah nama akun menjadi @butusupopoo, dengan tujuan untuk jual beli foto-foto wanita yang dalam keadaan tanpa busana khusus asal Maluku saja yang korbannya 293 orang dan tidak menerima korban dari wilayah lain.

Terdakwa membuat grup pada aplikasi Line dengan tujuan agar mendapat lebih banyak informasi dan yang ingin bergabung harus mengirim bukti transfer pulsa Rp100 ribu.

Kemudian terdakwa meminta ID Line dan dirinya sendiri yang mengelola atau sebagai admin akun instagram tersebut.

Sekitar 2019 lalu, ketika saksi korban CA mengaktifkan akun line miliknya dan melihat lima foto dirinya tanpa busana yang diposting terdakwa, padahal foto-foto itu awalnya dikirim korban ke akun facebook bernama Amelia dan kini telah diposting di akun BTP.

Saksi korban lainnya berinisial Rs juga diberitahukan oleh reman-temannya pada Sabtu, (1/10) 2022 sekitar pukul 14.20 WIT kalau akun instagram @BTP sementara memasang iklan foto seksi dirinya dengan kalimat '13 video inisial Rs' dan sejumlah kata-kata jorok lainnya untuk ditukar dengan pulsa silahkan DM admin.

"Tujuan terdakwa mengirimkan gambar korban tanpa busana dan video para korban pada akun instagram BTP adalah agar file gambar atau foto tersebut tersebar luas melalui internet dan terdakwa mendapatkan keuntungan dan foto dan video tersebut yang mencapai Rp50 juta," jelas JPU.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 29 Juncto pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terdakwa penyebar konten pornografi ratusan remaja di Ambon diadili

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023