Aksi penyiraman cairan vortex untuk cairan pembersih noda keramik oleh terdakwa Fredy Tangkuman (35) ke arah mata tenaga kesehatan Rumah Sakit Otoquik Ambon menyebabkan mata korban mengalami kerusakan.
"Anda adalah orang yang tidak tahu diri dan berterima kasih kepada nakes yang telah merawat luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin.
Penegasan majelis hakim diketuai Martha Maitimu dan didampingi Wilson Shriver serta Lutfi Alzagladi disampaikan dalam persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Fredy yang telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami cacat mata.
Terdakwa awalnya mengalami kecelakaan lalu lintas pada 2 April 2023 sekitar pukul 00.30 WIT dan dievakuasi ke RS Otoquik kemudian dilalayani korban Densia Matulessy.
Setelah mendengar penjelasan majelis hakim, terdakwa mengakui kalau saat itu dirinya dalam kondisi mabuk ketika terjadi kecelakaan.
Kemudian usai menjalani perawatan medis, terdakwa siuman dan langsung menuju kamar mandi mengambil cairan pembersih noda keramik dan menyiramnya ke arah wajah korban.
Terdakwa mengakui perbuatan itu dilakukan tanpa disadari namun akibatnya sangat fatal sebab awalnya kedua mata korban mengalami gangguan.
Sementara penasihat terdakwa Jidon Batmomolin mengatakan, saat ini salah satu mata korban sudah berangsur sembuh namun mata lainnya harus dioperasi ke Jakarta berupa penggantian kornea mata.
Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Ambon Donald Retob menjerat terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 352 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Anda adalah orang yang tidak tahu diri dan berterima kasih kepada nakes yang telah merawat luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin.
Penegasan majelis hakim diketuai Martha Maitimu dan didampingi Wilson Shriver serta Lutfi Alzagladi disampaikan dalam persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Fredy yang telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami cacat mata.
Terdakwa awalnya mengalami kecelakaan lalu lintas pada 2 April 2023 sekitar pukul 00.30 WIT dan dievakuasi ke RS Otoquik kemudian dilalayani korban Densia Matulessy.
Setelah mendengar penjelasan majelis hakim, terdakwa mengakui kalau saat itu dirinya dalam kondisi mabuk ketika terjadi kecelakaan.
Kemudian usai menjalani perawatan medis, terdakwa siuman dan langsung menuju kamar mandi mengambil cairan pembersih noda keramik dan menyiramnya ke arah wajah korban.
Terdakwa mengakui perbuatan itu dilakukan tanpa disadari namun akibatnya sangat fatal sebab awalnya kedua mata korban mengalami gangguan.
Sementara penasihat terdakwa Jidon Batmomolin mengatakan, saat ini salah satu mata korban sudah berangsur sembuh namun mata lainnya harus dioperasi ke Jakarta berupa penggantian kornea mata.
Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Ambon Donald Retob menjerat terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 352 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023