Tiga dari empat terdakwa kasus korupsi dan penyalahgunaan anggaran pengadaan alat perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) divonis bervariasi oleh majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
Ketua majelis hakim tipikor, Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Ambon, Jumat, menjatuhkan vonis penjara selama enam tahun terhadap mantan Kadis Dukcapil Kabupaten SBB Demianus Ahiyate.
Demianus juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp70 juta subsider Rp1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP..
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN, dan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Selanjutnya terdakwa Cloudya M. Soumeru yang merupakan Direktur CV. Digo Gemilang dijatuhi vonis tiga tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp52,5 juta subsider satu tahun penjara karena melanggar pasal 3 Undang-Undang Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kemudian untuk terdakwa Rusdi Mansyur selaku PPK dalam proyek ini divonis tiga tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan dibebaskan dari hukuman untuk membayar uang pengganti Rp15 juta karena telah disetorkan.
Rusdi juga dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 3 Undang-Undang Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU Kejari SBB, Sudarmono Tuhulele dan Raymond Chrisna Noya yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Demianus 3,5 tahun penjara, Cloudya Soumeru 2,3 tahun penjara, dan Rusdy Mansur selama 2,5 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Sementara satu terdakwa lainnya atas nama M Imran Lukman akan disidangkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Tipikor.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga koruptor anggaran KTP elektronik SBB divonis bervariasi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Ketua majelis hakim tipikor, Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Ambon, Jumat, menjatuhkan vonis penjara selama enam tahun terhadap mantan Kadis Dukcapil Kabupaten SBB Demianus Ahiyate.
Demianus juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp70 juta subsider Rp1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP..
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN, dan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Selanjutnya terdakwa Cloudya M. Soumeru yang merupakan Direktur CV. Digo Gemilang dijatuhi vonis tiga tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp52,5 juta subsider satu tahun penjara karena melanggar pasal 3 Undang-Undang Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kemudian untuk terdakwa Rusdi Mansyur selaku PPK dalam proyek ini divonis tiga tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan dibebaskan dari hukuman untuk membayar uang pengganti Rp15 juta karena telah disetorkan.
Rusdi juga dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 3 Undang-Undang Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU Kejari SBB, Sudarmono Tuhulele dan Raymond Chrisna Noya yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Demianus 3,5 tahun penjara, Cloudya Soumeru 2,3 tahun penjara, dan Rusdy Mansur selama 2,5 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Sementara satu terdakwa lainnya atas nama M Imran Lukman akan disidangkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Tipikor.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga koruptor anggaran KTP elektronik SBB divonis bervariasi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023