Karantina Pertanian Ternate, Maluku Utara (Malut) bersama instansi terkait di daerah intensif melakukan penguatan tata kelola dan kepatuhan perkarantinaan di lingkup Bandara Sultan Baabullah.
Kepala Karantina Pertanian Ternate, Tasrif, dihubungi Sabtu mengatakan, dalam penguatan kepatuhan perkarantinaan di lingkup Bandara Sultan Babullah Ternate pihaknya bersinergi dengan berbagai elemen dalam tata kelola kebandaraan.
"Bandara merupakan pintu masuk dan keluar yang strategis bagi pergerakan barang dan orang. Karantina selalu melakukan pengawasan lalu lintas media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan yang dapat mengancam kelestarian sumber daya alam Maluku Utara," kata Tasrif.
Lebih lanjut, Tasrif menjelaskan keterbatasan jumlah petugas karantina tidak sebanding dengan banyaknya tempat pemasukan dan pengeluaran di Maluku Utara yang berbentuk kepulauan. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang sinergis dan harmonis agar sumber daya alam hayati di Maluku Utara yang demikian melimpah dapat terus lestari.
Dia menyebut, komunikasi merupakan kunci hubungan kerja sama yang harmonis dan sinergis dapat menjadi wadah segenap instansi terkait dalam penguatan tata kelola dan kepatuhan perkarantinaan di lingkup Bandar Udara Sultan Babullah Ternate.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Bandar Udara Sultan Babullah Ternate, Daverius Ma’arang menjelaskan International Civil Aviation Organization (ICAO) merupakan organisasi yang didirikan untuk mengelola administrasi dan tata kelola Convention on International Civil Aviation.
"Sistem kebandarudaraan di Indonesia merujuk pada standar yang ditetapkan oleh ICAO, terutama dalam tata kelola kebandarudaraan dan keamanan penerbangan. Salah satu ketetapan yang harus dipenuhi yaitu adanya unsur CIQ, yang terdiri atas bea cukai, imigrasi, dan karantina dalam aktivitas pelayanan dan keamanan di bandara," ujar Daverius.
Ketentuan internasional ini menjadi acuan dalam penyusunan aturan penerbangan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 01 tahun 2009 tentang Penerbangan juga mengatur penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di bandara meliputi pembinaan kegiatan penerbangan, kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Kepala Karantina Pertanian Ternate, Tasrif, dihubungi Sabtu mengatakan, dalam penguatan kepatuhan perkarantinaan di lingkup Bandara Sultan Babullah Ternate pihaknya bersinergi dengan berbagai elemen dalam tata kelola kebandaraan.
"Bandara merupakan pintu masuk dan keluar yang strategis bagi pergerakan barang dan orang. Karantina selalu melakukan pengawasan lalu lintas media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan yang dapat mengancam kelestarian sumber daya alam Maluku Utara," kata Tasrif.
Lebih lanjut, Tasrif menjelaskan keterbatasan jumlah petugas karantina tidak sebanding dengan banyaknya tempat pemasukan dan pengeluaran di Maluku Utara yang berbentuk kepulauan. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang sinergis dan harmonis agar sumber daya alam hayati di Maluku Utara yang demikian melimpah dapat terus lestari.
Dia menyebut, komunikasi merupakan kunci hubungan kerja sama yang harmonis dan sinergis dapat menjadi wadah segenap instansi terkait dalam penguatan tata kelola dan kepatuhan perkarantinaan di lingkup Bandar Udara Sultan Babullah Ternate.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Bandar Udara Sultan Babullah Ternate, Daverius Ma’arang menjelaskan International Civil Aviation Organization (ICAO) merupakan organisasi yang didirikan untuk mengelola administrasi dan tata kelola Convention on International Civil Aviation.
"Sistem kebandarudaraan di Indonesia merujuk pada standar yang ditetapkan oleh ICAO, terutama dalam tata kelola kebandarudaraan dan keamanan penerbangan. Salah satu ketetapan yang harus dipenuhi yaitu adanya unsur CIQ, yang terdiri atas bea cukai, imigrasi, dan karantina dalam aktivitas pelayanan dan keamanan di bandara," ujar Daverius.
Ketentuan internasional ini menjadi acuan dalam penyusunan aturan penerbangan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 01 tahun 2009 tentang Penerbangan juga mengatur penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di bandara meliputi pembinaan kegiatan penerbangan, kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023