Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Maluku, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian agar menjemput bola dalam menangani kasus penularan rabies.

Jemput bola dimaksud, yakni dengan mendatangi rumah-rumah yang memiliki hewan peliharaan seperti anjing untuk dilakukan vaksinasi anti rabies langsung.

“Kami sarankan ya dimana kedua dinas ini harus kolaborasi jemput bola untuk penanganan hewan penular rabies,” kata Ketua Komisi I DPRD Ambon, Jafry Taihuttu di Ambon, Senin.

Mengingat, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Ambon, penularan rabies saat ini mencapai 330 kasus.

Melalui vaksinasi jemput bola, Jafry melanjutkan, setidaknya sebagai bentuk pencegahan sejak dini terhadap hewan peliharaan milik masyarakat.

Dengan begitu, korban tertular virus rabies ini juga bisa semakin diminimalisir agar penambahan kasus tidak naik dengan signifikan.

“Jadi jangan sampai orang sudah digigit dulu baru cari solusi, setidaknya pencegahaannya bisa dari sekarang melalui hewan-hewan peliharaan yang ada,” ujarnya.

Diberitakan, Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Ambon, Rems Tale mengungkapkan sebanyak 330 warga Ambon jadi korban gigitan anjing rabies. Dari 330 angka kasus tersebut, empat orang di antaranya telah meninggal dunia.

Angka kasus tersebut dirangkum selama enam bulan terhitung Januari hingga Juni 2023.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023