Kepala Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyebutkan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolag (BOS) tahun 2020 oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) SBT dalam proses lidik. 

Hal ini dikatakannya merespon Rumah Muda Anti (RUMI) Korupsi yang mendesak Polres SBT untuk segera melanjutkan proses pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp.15 miliar dari dana BOS tersebut. 

“Sudah ditindaklanjuti dan saat ini masih dalam proses lidik,” kata Kapolres SBT AKBP Agus Joko Nugroho, Ambon, Selasa. 

Sementara itu, Direktur RUMI, Fadhel Rumakat mengaku, desakan ini setelah mendapatkan tanggapan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bahwa kasus dugaan korupsi ini sudah dialihkan ke polres SBT. 

 

Proses penyelidikan, ini diduga sudah sejak 2020 hingga 2023 namun belum juga menemuka titik terang atau kejelasan. 

 

"Dugaan kerugian negara senilai 15 milyar adalah angka yang sangat tinggi, maka itu pihak kepolisian jangan berlarut-larut dalam proses penyelidikan," kata Rumakat.

 

Plt Kadis Pendidikan SBT, Sidik Rumalowak membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp.15 miliar dari dana BOS. 

 

“Yang jelas tidak benar. Coba bayangkan bisa gak kita tarik Rp.15 miliar dari semua sekolah itu berapa. Kemudian dana bos ini kan dicairkan bertahap,” katanya. 

 

Menurutnya, apabila ia memperoleh Rp.15 miliar tersebut, maka ia akan menggunakan tanda tangan, cap, dan ktp dari masing-masing kepala sekolah di SBT. 

 

“Saya menyampaikan kalau dikatakan dana bos itu sampai Rp.15 miliar ada terjadi dugaan korupsi, maka saya turut menyampaikan inna lillahi wa inna ilaihi rajiun terhadap informasi ini,” ucap Sidik.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023