Ambon (Antara Maluku) -  Tim dari Komisi III DPRD Kota Ambon bekerja sama dengan badan maupun dinas teknis akan meneliti realisasi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) Ambon City Center di Desa Passo, Kecamatan Baguala pada pekan ketiga Maret 2012.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Pemkot Ambon, Freddy Lekatompessy , di Ambon, Jumat, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan staf Sekretariat Komisi III DPRD setempat untuk meneliti realisasi pengelolaan Amdal pusat perbelanjaan maupun permainan terbesar di Maluku itu.

KLH Pemkot Ambon, Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan dan Badan Perencanaan Kota Ambon dilibatkan meneliti realisasi pengelolaan ACC.

"Saya mempertimbangkan untuk melibatkan staf dari Laboratorium Dinas kesehatan Maluku juga untuk mengambil sampel dari Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) ACC guna mengantisipasi kemungkinan terjadi pencemaran lingkungan," ujar Freddy.

Dia mengakui tim dari KLH Pemkot Ambon juga telah melakukan monitoring ke lokasi ACC pada pada 30 Juni 2011, menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat sekitar terhadap debu saat pengerjaan bangunannya.

"Kami pun sudah mengecek Amdal dan pengelola ACC memberitahu sudah dibuat dan dokumen disimpan Direksi di Jakarta," kata Freddy.

Pengelola ACC juga telah diingatkan agar tidak merusakkan tanaman mangrove di sekitar kawasan pusat perbelanjaan maupun permainan terbesar di Maluku tersebut.

"Kami harus menjaga kelestarian tanaman mangrove di Passo yang penyebarannya hingga Lateri dan Negeri Lama, kecamatan Baguala karena strategis untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi gelombang pasang (tsunami) maupun terpaan puting beliung di Teluk Dalam Ambon," ujarnya.

Apalagi, kawasan mangrove di sana merupakan habitat aneka jenis sumber daya hayati laut yang  merupakan tempat penelitian para pelajar, mahasiswa maupun dosen.

Bahkan, hutan mangrove yang dilestarikan Dominggus Sinanu mengantarnya mendapatkan Kalpataru perintis lingkungan pada 1981.

Sebelumnya Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Maluku, Samsuddn Wally memandang perlu menerjunkan stafnya untuk meneliti dokumen Amdal ACC sudah dibuat atau belum.

"Dokumen Amdal ACC belum disampaikan ke Bapedalda Maluku sehingga harus dicek karena  kewajiban Amdal yang harus dipatuhi pengelola fasilitas perekonomian di sana," ujarnya.

Pertimbangannya lokasi Ambon City Center itu berbatasan langsung dengan hutan mangrove yang selama ini dijaga kelestariannya oleh masyarakat Passo maupun Kelurahan Lateri.

"Kewajiban memelihara hutan mangrove harus ditegakkan agar kelestarian lingkungan tidak terancam," kata Samsuddin.

Dia mengakui telah berkoordinasi dengan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Pemkot Ambon untuk melaksanakan penelitian dokumen Amdal Ambon City Center.

"Awalnya dikira KLH Pemkot Ambon telah membuat  Unit Pengolahan Lingkungan (UPL) maupun Unit Pengelolaan Lingkungan (UKL), tapi ternyata tidak sehingga perlu diteliti agar menjawab permintaan masyarakat di Passo," ujar Samsuddin Wally.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012