Ambon (Antara Maluku) - Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Kepulauan yang diusulkan Provinsi Maluku bersama enam provinsi lainnya yang berkarakteristik kepulauan segera disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

"RUU Percepatan Pembangunan Provinsi kepulauan akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung besok (Rabu) atau paling terlambat pada Kamis (12/4)," ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Maluku, Alex Litaay, yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, dari Ambon, Selasa.

Litaay mengatakan, RUU itu telah melalui tahapan pembahasan dan pengesahan di Badan Legislasi DPR pada 5 April 2012.

Setelah disetujui seluruh fraksi di DPR dalam rapat paripurna, RUU inisiatif itu akan disampaikan kepada pemerintah untuk dimintai tanggapan dalam jangka waktu dua bulan.

"Pimpinan DPR akan memberikan jangka waktu selama dua bulan kepada pemerintah untuk menyusun tanggapan dan akan dimasukkan pada Juni dan kemudian DPR akan mengundang pemerintah untuk mendengar tanggapannya secara langsung pada awal Juli 2012," katanya.

Dia berharap berbagai tahapan ini akan berjalan lancar sehingga sebelum 17 Agustus 2012 RUU tersebut telah disahkan menjadi Undang Undang Percepatan Pembangunan Provinsi Kepulauan.

"Kami berharap RUU ini akan disahkan menjadi UU sebelum 17 Agustus 2012, sehingga menjadi kado ulang tahun kemerdekaan bagi tujuh provinsi berkarakteristik kepulauan," katanya.

Menurut Litaay, jika RUU itu diterima pemerintah dan disahkan menjadi UU, maka akan memberikan keuntungan besar bagi Maluku bersama enam provinsi lainnya yakni Kepulauan Riau, Bangka Belitung, NTB, NTT, Sulawesi Utara dan Maluku Utara, baik menyangkut perhitungan alokasi anggaran pembangunan yang memperhitungkan luas wilayah lautan maupun program percepatan lainnya.

"Jika disahkan menjadi UU maka tujuh provinsi kepulauan juga akan memperoleh alokasi dana percepatan yang besarnya setara dengan satu persen plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Dana ini akan digunakan khusus untuk program pendidikan, kesehatan dan infrastruktur," tambahnya.

Litaay mencontohkan jika APBN 2011 sebesar Rp250 triliun, maka masing-masing provinsi akan memperoleh satu persen APBN atau sebesar sebesar Rp2,5 triliun.

"Ini keuntungan besar bagi Maluku dan enam provinsi berkarakteristik kepulauan lainnya untuk mengejar ketertinggalan pembangunan," tandasnya.

Upaya memperjuangkan pengakuan terhadap provinsi kepulauan itu dimulai sejak 2005 yang ditandai dengan lahirnya "Deklarasi Ambon" pada Agustus 2005 serta ditindaklanjuti dengan pembentukan forum kerja sama antarpemerintah daerah provinsi kepulauan.

Forum yang melibatkan pemerintah Provinsi Maluku, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, NTB, NTT, Sulawesi Utara dan Maluku Utara ini kemudian diganti nama menjadi badan kerja sama provinsi kepulauan sesuai kesepakatan Ternate.

Melalui berbagai pertemuan serta diskusi bersama sejumlah pakar dan pemangku kepentingan, para gubernur dari tujuh provinsi kepulauan telah melakukan rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR dalam rangka penyampaian naskah akademik dan RUU daerah kepulauan pada 20 Juli 2011.

Naskah akademik dan RUU daerah kepulauan ini telah melewati berbagai tahapan dan kajian yang kritis dan objektif, namun wacana provinsi kepulauan telah menimbulkan berbagai penafsiran yang berbeda. Ada pula upaya penolakan dari berbagai pihak dengan pertimbangan bahwa keberadaan RUU ini akan mempertegas dikotomi wilayah kepulauan dan wilayah daratan yang dikuatirkan bakal mendorong disintrgrasi bangsa.

Pewarta: James F. Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012