Pemerintah Provinsi Maluku menginstruksikan kepada masyarakat di daerah tersebut untuk mengibarkan bendera merah putih sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus 2023 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-78.

"Selain untuk menyambut HUT RI ke-78, pengibaran bendera merah putih di rumah- warga juga sebagai simbol persatuan dan kesatuan guna mengantisipasi adanya gesekan-gesekan menjelang Pemilu serentak pada 2024,” ujar Sekretaris daerah (Sekda) Maluku di Ambon, Rabu.

Menurut dia saat ini pemerintah melaksanakan gerakan pembagian 10 juta bendera Merah Putih  karena  Bendera Merah Putih merupakan identitas, simbol dan alat pemersatu bangsa Indonesia yang selama bulan kemerdekaan ini akan berkibar di seluruh Wilayah Kesatuan Republik Indonesia.

Hal itu juga sejalan dengan program nasional yakni 10 juta bendera merah putih oleh Pemerintah Pusat.

Tak hanya itu pihaknya juga telah menginstruksikan seluruh instansi di lingkup pemerintahan mulai memeriahkan menyambut HUT RI ke-78 dengan menghias setiap instansi dengan nuansa merah putih.

Sementara itu, pengibaran bendera di depan rumah menyambut 17 Agustus memiliki dasar penetapan melalui Undang-Undang (UU).

Tepatnya lewat UU Nomor 24 Tahun 2009 di Pasal 7 ayat (3) disebutkan ketentuan, Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Dalam ayat tersebut memuat kewajiban bagi warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah untuk mengibarkan bendera negara setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus.

Dilanjutkan pada Pasal 7 ayat (4) masih pada UU yang sama, jika warga negara Indonesia yang menguasai penggunaan rumah tersebut tidak mampu maka pemerintah daerah setempat akan memberikan bendera negara agar dapat dikibarkan.

Secara aturan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 ini, kewajiban pengibaran bendera Merah Putih hanya dilakukan pada 17 Agustus. Adapun waktu untuk pengibaran dan penurunan bendera mengacu pada Pasal 7 ayat (1) dan (2) yang berbunyi pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. (2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023