Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Maluku Utara menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 dan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBK/WBBM).
"Saya percaya seluruh pegawai BKKBN Provinsi Malut sudah memahami konsep SMAP dan ZI WBK/WBBM dengan baik sehingga saat ini sudah harus berjalan dalam fase penerapan yang optimal," kata Kepala BKKBN Provinsi Malut Nuryamin dihubungi di Ternate, Rabu.
Penerapan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama sebagai komitmen bersama dan tekad kuat dari seluruh ASN untuk melaksanakan program dan kegiatan mengacu pada prinsip pada kaidah-kaidah yang terkandung dalam SMAP maupun ZI WBK/WBBM.
Seluruh ASN Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara yang berjumlah 47 orang melaksanakan penandatanganan komitmen bersama dengan disaksikan langsung oleh Pejabat Ahli Madya BKKBN Provinsi Malut.
Dia menyatakan, seluruh unit kerja kantor perwakilan BKKBN Provinsi Malut telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 tahun 2021.
ISO 37001:2016 merupakan standar dalam sistem manajemen anti suap, yang bertujuan membantu organisasi dalam menentukan, melaksanakan, dan meningkatkan program anti korupsi.
Sehingga dengan penerapan sejumlah nilai dalam ISO 37001 ini, seluruh ASN di lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara dituntut untuk patuh serta aktif membuktikan secara fakta saat menjalani tugas dan jabatan.
Adapun isi Pakta Integritas yang ditandatangani yakni berperan secara pro aktif dalam upaya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Selain itu, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bersikap transparan jujur obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas di lingkungan kerja saya secara konsisten.
Dengan penandatanganan komitmen bersama seluruh ASN Perwakilan BKKBN Provinsi Malut ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada semua pegawai, rekan bisnis, vendor dan pemangku kepentingan di lingkungan BKKBN Provinsi Maluku Utara bahwa BKKBN telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016.
"Sehingga pada akhirnya nanti kami mendapatkan dukungan penuh dari segala pihak dalam rangka mendapatkan sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP," katanya.
"Besar harapan saya kepada seluruh ASN di lingkungan BKKBN Provinsi Malut dan pihak eksternal dapat berperan aktif dalam keberhasilan penerapan manajemen anti penyuapan dan pengembangan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Saya percaya seluruh pegawai BKKBN Provinsi Malut sudah memahami konsep SMAP dan ZI WBK/WBBM dengan baik sehingga saat ini sudah harus berjalan dalam fase penerapan yang optimal," kata Kepala BKKBN Provinsi Malut Nuryamin dihubungi di Ternate, Rabu.
Penerapan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama sebagai komitmen bersama dan tekad kuat dari seluruh ASN untuk melaksanakan program dan kegiatan mengacu pada prinsip pada kaidah-kaidah yang terkandung dalam SMAP maupun ZI WBK/WBBM.
Seluruh ASN Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara yang berjumlah 47 orang melaksanakan penandatanganan komitmen bersama dengan disaksikan langsung oleh Pejabat Ahli Madya BKKBN Provinsi Malut.
Dia menyatakan, seluruh unit kerja kantor perwakilan BKKBN Provinsi Malut telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 tahun 2021.
ISO 37001:2016 merupakan standar dalam sistem manajemen anti suap, yang bertujuan membantu organisasi dalam menentukan, melaksanakan, dan meningkatkan program anti korupsi.
Sehingga dengan penerapan sejumlah nilai dalam ISO 37001 ini, seluruh ASN di lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara dituntut untuk patuh serta aktif membuktikan secara fakta saat menjalani tugas dan jabatan.
Adapun isi Pakta Integritas yang ditandatangani yakni berperan secara pro aktif dalam upaya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Selain itu, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bersikap transparan jujur obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas di lingkungan kerja saya secara konsisten.
Dengan penandatanganan komitmen bersama seluruh ASN Perwakilan BKKBN Provinsi Malut ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada semua pegawai, rekan bisnis, vendor dan pemangku kepentingan di lingkungan BKKBN Provinsi Maluku Utara bahwa BKKBN telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016.
"Sehingga pada akhirnya nanti kami mendapatkan dukungan penuh dari segala pihak dalam rangka mendapatkan sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP," katanya.
"Besar harapan saya kepada seluruh ASN di lingkungan BKKBN Provinsi Malut dan pihak eksternal dapat berperan aktif dalam keberhasilan penerapan manajemen anti penyuapan dan pengembangan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023