Ambon (ANTARA) -
PT PLN melalui Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW – MMU) menyosialisasikan penerapan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan perusahaan untuk mencegah kemungkinan terjadinya praktik gratifikasi dalam bisnis kelistrikan.
Sosialisasi SMAP, Multi Stakeholder Forum diikuti perwakilan pemda, unsur penegak hukum dan seluruh mitra PLN UIW MMU, di Ambon, Jumat.
"Kita melaksanakan kegiatan Multi Stakeholder Forum semata mata agar dapat menyosialisasikan serta menerapkan maksud dari penerapan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), sehingga terciptanya lingkungan yang bersih antara PLN dan stakeholder atau pihak eksternal terkait," kata General Manajer PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula di Ambon.
Ia mengatakan, SMAP merupakan implementasi dari Good Corporate Governance (GCG) yang bertujuan untuk menciptakan integritas, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui penerapan prinsip 4 No’s, yakni No Bribery (tidak menerima suap) , No Kickback (tidak menerima imbalan), No Gift (tidak menerima hadiah), dan No Luxurious Hospitality (tidak menerima jamuan).
Penerapan ISO 37001:2016 SMAP di lingkup perusahaan ini tak hanya dapat memberantas praktek korupsi, melainkan juga menghindari penyuapan dan gratifikasi.
“Kami berharap bahwa apa yang disampaikan dapat diterima dengan baik, guna mendukung program Pemerintah dalam hal pemberantasan KKN maupun gratifikasi yang cukup membuat image Indonesia menjadi buruk di mata dunia.
Penerapan SMAP diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga peran dalam menurunkan angka KKN, gratifikasi, dan sejenisnya dapat terwujud secara maksimal,” kata Awat.
Komitmen PLN juga didukung Pemerintah Provinsi Maluku, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris menyatakan, bahwa belum seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Maluku menerapkan SMAP.
Untuk itu, langkah sosialisasi dan komitmen ini sebagai bukti nyata PLN untuk menjalankan proses bisnis perusahaan yang bersih dari praktik KKN dengan berprinsip pada tata kelola perusahaan yang baik perlu didorong dan diapresiasi.
“Belum semua instansi BUMN atau BUMD bisa menerapkan ini, sehingga pada kesempatan ini, selaku Pemerintah Daerah Maluku memberikan apresiasi kepada PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara," kata Abdul Haris.
Direktur Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Maluku, Kombes Pol Wirdenis Herman menambahkan, kegiatan ini memberikan manfaat guna memberantas praktik penyimpangan yang terjadi secara bersama.
"Ini merupakan kewajiban Polri untuk ikut serta dalam mewujudkan penerapan SMAP, sehingga dapat mencegah, mendeteksi bahkan memerangi penyimpangan yang terjadi," ujar Herman.