Ambon (Antara Maluku) - Administrator Pelabuhan (Adpel) kelas I Ambon mengeluarkan larangan berlayar bagi kapal penumpang maupun nelayan akibat cuaca ekstrem yang melanda perairan Maluku.
"Larangan untuk melakukan pelayaran di perairan Maluku ini disesuaikan dengan peringatan dini yang dikeluarkan oleh Badan Mateorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Maluku," kata Kabid Penyelamatan Adpel Ambon, Benny Manuputty, Rabu.
Ia mengatakan, larangan berlayar dikeluarkan terhitung 23-25 Mei 2012. Hal ini didasari pada peringatan dini BMKG bahwa tinggi gelombang di laut Maluku mencapai dua hingga enam meter.
Tinggi gelombang laut dua hingga empat meter terjadi di laut Ambon, Buru, Banda, Aru, Perairan Gesar, Kei, Tanimbar dan Maluku Barat Daya (MBD).
Sedangkan tinggi gelombang laut tiga hingga enam meter terjadi di laut Arafura.
Menurut Benny, pihaknya telah menyurati pimpinan perusahaan pelayaran serta nahkoda kapal, untuk tidak melakukan aktivitas pelayaran bila cuaca dalam kondisi kurang baik.
Penumpang yang akan melakukan pelayaran juga diimbau tidak melakukan perjalanan bila tidak penting dan mendesak, dan menunda hingga cuaca cerah.
"Kami harapkan pihak perusahaan pelayaran memaklumi kondisi yang terjadi, sehingga bisa menunda keberangkatan kapal hingga cuaca membaik," katanya.
Ia mengakui, tinggi gelombang laut serta angin yang kencang di perairan Maluku sewaktu-waktu bisa mengancam gangguan pelayaran kapal. Karena itu dibutuhkan kerja sama pihak pelayaran dan masyarakat yang akan melakukan aktivitas berlayar.
Saat ini, katanya, ijin hanya diberikan untuk kapal Pelni, kargo, tanker serta LST, sedangkan kapal motor ikan milik masyarakat belum diizinkan untuk berlayar.
Ia menambahkan, bila diketahui ada perusahaan pelayaran yang tidak mematuhi surat peringatan dan memberangkatkan penumpang, maka akan dikenakan sanksi.
"Pemilik perusahaan pelayaran yang memberangkatkan penumpang tanpa ada surat izin berangkat (SIB) akan dikenakan sansi pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp600 juta," kata Benny Manuputty.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012
"Larangan untuk melakukan pelayaran di perairan Maluku ini disesuaikan dengan peringatan dini yang dikeluarkan oleh Badan Mateorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Maluku," kata Kabid Penyelamatan Adpel Ambon, Benny Manuputty, Rabu.
Ia mengatakan, larangan berlayar dikeluarkan terhitung 23-25 Mei 2012. Hal ini didasari pada peringatan dini BMKG bahwa tinggi gelombang di laut Maluku mencapai dua hingga enam meter.
Tinggi gelombang laut dua hingga empat meter terjadi di laut Ambon, Buru, Banda, Aru, Perairan Gesar, Kei, Tanimbar dan Maluku Barat Daya (MBD).
Sedangkan tinggi gelombang laut tiga hingga enam meter terjadi di laut Arafura.
Menurut Benny, pihaknya telah menyurati pimpinan perusahaan pelayaran serta nahkoda kapal, untuk tidak melakukan aktivitas pelayaran bila cuaca dalam kondisi kurang baik.
Penumpang yang akan melakukan pelayaran juga diimbau tidak melakukan perjalanan bila tidak penting dan mendesak, dan menunda hingga cuaca cerah.
"Kami harapkan pihak perusahaan pelayaran memaklumi kondisi yang terjadi, sehingga bisa menunda keberangkatan kapal hingga cuaca membaik," katanya.
Ia mengakui, tinggi gelombang laut serta angin yang kencang di perairan Maluku sewaktu-waktu bisa mengancam gangguan pelayaran kapal. Karena itu dibutuhkan kerja sama pihak pelayaran dan masyarakat yang akan melakukan aktivitas berlayar.
Saat ini, katanya, ijin hanya diberikan untuk kapal Pelni, kargo, tanker serta LST, sedangkan kapal motor ikan milik masyarakat belum diizinkan untuk berlayar.
Ia menambahkan, bila diketahui ada perusahaan pelayaran yang tidak mematuhi surat peringatan dan memberangkatkan penumpang, maka akan dikenakan sanksi.
"Pemilik perusahaan pelayaran yang memberangkatkan penumpang tanpa ada surat izin berangkat (SIB) akan dikenakan sansi pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp600 juta," kata Benny Manuputty.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012