Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Gazali Husen yang merupakan terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi Wilson Shiriver dan Lutfi Alzagladi selaku hakim anggota saat membacakan amar putusan di Ambon, Senin.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda Rp800 ribu subsider empat bulan kurungan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa Penetapan Nomor 221/Pend.Pid.B-SITA/2023/PN Ambon tertanggal 10 April 2023, satu paket narkotika golongan satu jenis tanaman berupa ganja dikemas menggunakan plastik klem bening ukuran kecil seberat 1,08 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti ganja kering tersebut diamankan polisi dari tangan saksi Nur Hidayat Ugi ketika dilakukan penangkapan terhadap Gazali pada awal April 2023.

Vonis majelis hakim itu masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon yang meminta terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023