Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Donald Retob menuntut Suriyanto alias Yanto selaku terdakwa pemilik 305 gram narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu selama 15 tahun penjara.

Tuntutan jaksa disampaikan jaksa dalam persidangan yang diketuai Haris Tewa dan didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika," kata JPU dalam surat tuntutannya.

Terdakwa Suriyanto juga dituntut membayar denda Rp8 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Menurut JPU, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan orang lain narkoba jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 UU narkotika.

JPU juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa sepasang berwarna hitam, satu Unit telepon genggam warna putih dengan nomor SIM Card 085243146281, dua plastik bening ukuran sedang yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total paket 305,15 gram untuk dimusnahkan.

Terdakwa yang berprofesi sebagai pengojek ini diringkus polisi pada Jumat, (10/3) 2023 sekira pukul 19.00 WIT dalam sebuah kamar penginapan dekat Bandara Internasional Pattimura Ambon.

Barang bukti yang disita polisi dari tangan terdakwa baru dibeli secara langsung di Kota Batam dan setelah kembali ke Kota Ambon, yang bersangkutan akan melanjutkan perjalanan ke Kota Tual untuk menjualnya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023