Ambon (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku membuka layanan sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon untuk menjangkau pengusaha dari kalangan gen z.
"Seiring dengan digelarnya Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak yang kedua kalinya diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Maluku, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan perguruan tinggi di Maluku kini semakin terdorong untuk mengembangkan inovasi dan produk unggulannya," kata Kadiv Keimigrasian Jayanta Surbakti mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo di Ambon, Kamis.
Menurutnya kekayaan intelektual penting sebagai salah satu pengungkit utama perekonomian, khususnya dalam sektor ekonomi kreatif dan inovasi dari perguruan tinggi.
“Seluruh pemangku kepentingan harus terus mendorong dan mendukung agar kekayaan intelektual ini dapat bersinar dan menjadi kekuatan yang mendorong kemandirian ekonomi di era yang semakin kompetitif ini,” ujar Surbakti.
Dalam kesempatan itu dirinya juga menyampaikan tentang sistem pendaftaran merek yang menganut prinsip first to file. Artinya, perlindungan hukum akan diberikan kepada merek yang pertama kali diajukan permohonannya.
“Di Zaman yang serba cepat ini, kita tidak hanya dituntut untuk unggul, tetapi juga harus cepat dalam melindungi kekayaan intelektual kita,” jelas Surbakti.
Dengan adanya MIPC ini kata dia masyarakat Maluku, khususnya pelaku UMKM dan akademisi, kini tidak perlu lagi jauh-jauh ke Jakarta untuk mendaftarkan merek atau hak kekayaan intelektual lainnya.
Pasalnya layanan ini hadir langsung ke daerah untuk masyarakat dalam mengurus segala keperluan terkait kekayaan intelektual.
Menurut Surbakti, perlindungan terhadap kekayaan intelektual diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk terus berinovasi dan menciptakan produk-produk baru yang berdaya saing.
Dengan demikian melalui program ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing perekonomian daerah dan nasional.