Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi Maluku belum menangani kasus dugaan penggelembungan anggaran pembebasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Nona yang melibatkan sejumlah mantan pejabat Pemerintah Kota Ambon tahun anggaran senilai Rp1,2 miliar.

"Proses hukumnya masih di tingkat penyidik polisi sehingga kasus ini belum ditangani jaksa," kata Kepala seksi penerangan hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku, Kosasih, SH, di Ambon, Sabtu.

Pemkot Ambon pada tahun anggaran 2003 mengalokasikan dana sebesar Rp1,2 miliar dalam APBD kota untuk membebaskan lahan TPU seluas 5 hektar di kawasan Gunung Nona, Kelurahan Kudamati (Kecamatan Nusaniwe).

Anggaran tersebut kemudian diserahkan kepada Like Andreas pada tanggal 18 Juni 2003 sebagai bukti pembebasan lahan, namun belakangan timbul persoalaan baru dimana Pemerintah Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah.

Akibatnya, pemerintah kota sampai saat ini belum bisa melakukan pembongkaran lahan untuk membangun infrastruktur pendukung dan menjadikannya sebagai lokasi pemakaman umum.

Menurut Kosasih, kejaksaan baru mulai melakukan pemeriksaan kalau sudah ada pelimpahan berkas perkaranya dari pihak kepolisian.

"Semua pihak yang diduga terkait dalam perkara ini akan dimintai keterangan oleh jaksa, baik pejabat maupun mantan pejabat bila aparat penyidik kepolisian sudah menyerahkan perkaranya kepada kami," katanya.

Pasca pembebasan lahan TPU Gunung Nona, Polres Ambon mengalami hambatan dalam melakukan penyidikan karena tidak mendapatkan sertifikat tanah milik Like Andreas yang telah diserahkan ke Pemkot setelah menerima pembayaran lahan.

Sementara itu, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan setiap pejabat atau mantan pejabat yang diduga terlibat dalam kasus pembebasan lahan TPU maupun lahan untuk pembangunan gardu induk milik PT. Perum Listrik Negara pasti akan diperiksa.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012