Ambon (Antara Maluku) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan  Ambon menemukan barang kadaluarsa di sejumlah toko swalayan, toko, dan kios di ibu kota provinsi Maluku.

"Hasil pengawasan yang dilakukan pada triwulan dua tahun 2012, kami menemukan barang dalam kemasan seperti minuman kaleng dan makanan yang sudah melewati batas kadaluarsa dua hingga tiga bulan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) setempat, Rudy Watilette, di Ambon, Jumat.

Menurutnya, barang kadaluarsa ditemukan di beberapa toko dan kios di Kecamatan Teluk Ambon.

"Barang tersebut tersebut langsung disita dan dimusnahkan oleh para pemilik toko dan kios. Kami juga telah melakukan peringatan kepada pemilik toko dan melakukan pemanggilan guna pembinaan," katanya.

Watilette mengatakan, pengawasan dilakukan guna memberikan perlindungan kepada konsumen karena masih ada pengusaha nakal yang menjual barang kadaluarsa.

"Pengawasan dilakukan di lima kecamatan di Ambon, dimulai dari kecamatan Teluk Ambon dan berakhir di kecamatan Nusaniwe, guna memberikan perlindungan bagi konsumen," katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang menjual barang kadaluarsa. Langkah tegas yang dilakukan yakni pencabutan izin usaha.

"Kami akan ambil langkah tegas jika pelaku usaha masih saja melanggar aturan dengan menjual barang-barang kadaluarsa, karena berdampak pada kesehatan bila warga mengkonsumsi makanan maupun minuman tersebut," ujarnya.

Diakuinya, saat ini pengawasan dilakukan tiga bulan sekali, tetapi kedepan akan dilakukan setiap bulan.

"Warga juga diminta selalu berhati-hati ketika membeli makanan dalam kemasan atau minuman harus memperhatikan masa pemakaian barang, karena dampaknya sangat besar," katanya.

Watilette berharap, masyarakat dapat membantu pihaknya  jika menemukan ada toko atau kios yang menjual barang kadaluarsa.

"Partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk membantu kami dalam mengawasi pelaku usaha. Kami imbau masyarakat segera melapor jika menemukan barang kadaluarsa," tandasnya.

Pewarta:

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012