Personel dari Polres Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) berhasil mengungkap kasus pengedaran dan kepemilikan narkotika oleh dua orang terduga pelaku yang merupakan warga Halut, satu diantaranya merupakan residivis narkoba.
"Kasus tersebut diketahui atas laporan masyarakat adanya kepemilikan narkoba jenis ganja dan sabu, sehingga personel menindaklanjuti dengan mengusut kejahatan pengedaran dan kepemilikan, penyalahgunaan narkoba yang terjadi dl wilayah hukum Polres Halut ," kata Wakapolres Halut Kompol Andreas yang didampingi Kasat Narkoba Ipda Yakob Biyagi Panjaitan, di Halut, Kamis.
Dia mengatakan. dari pengembangan kasus atas serangkaian penyelidikan ditemukan dua orang laki laki yang diduga sebagai pengedar dan pemilik narkotika jenis ganja dan sabu-sabu yang dibekuk di Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halut.
"Dua orang terduga pelaku yakni berinisial AK alias Ul (28) dan AG alias Gamba (35) yang merupakan warga desa Gamsungi," ujarnya.
Penangkapan sendiri bermula ketika ada laporan wargaterkait adanya kepemilikan barang haram tersebut oleh AK.
Polisi kemudian melakukan pantauan ketat dan membekuk terduga pelaku serta melakukan penggeledahan di kamar rumahnya yang terletak di kompleks Dufa-Dufa Desa Gamsungi. Alhasil sedikitnya 96 paket ganja siap edar ditemukan oleh petugas kepolisian di dalam lemari.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan diketahui barang tersebut diperoleh dari AG alias Gamba yang juga warga kompleks jalan baru desa Gamsungi. Ketika menangkap terduga pelaku, yang bersangkutan masih dalam keadaan tertidur pulas.
"Kemudian ketika digeledah. Ditemukan 7 sachet kristal yang dicurigai adalah sabu - sabu di bawah bantal kamar pelaku yang juga adalah seorang Residivis," tegas Wakapolres
AK sendiri disangkakan perkara pengedaran, kepemilikan Narkoba pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan AG atas pengedaran, kepemilikan Narkotika dengan pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan paling lama minimal empat tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Kasus tersebut diketahui atas laporan masyarakat adanya kepemilikan narkoba jenis ganja dan sabu, sehingga personel menindaklanjuti dengan mengusut kejahatan pengedaran dan kepemilikan, penyalahgunaan narkoba yang terjadi dl wilayah hukum Polres Halut ," kata Wakapolres Halut Kompol Andreas yang didampingi Kasat Narkoba Ipda Yakob Biyagi Panjaitan, di Halut, Kamis.
Dia mengatakan. dari pengembangan kasus atas serangkaian penyelidikan ditemukan dua orang laki laki yang diduga sebagai pengedar dan pemilik narkotika jenis ganja dan sabu-sabu yang dibekuk di Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halut.
"Dua orang terduga pelaku yakni berinisial AK alias Ul (28) dan AG alias Gamba (35) yang merupakan warga desa Gamsungi," ujarnya.
Penangkapan sendiri bermula ketika ada laporan wargaterkait adanya kepemilikan barang haram tersebut oleh AK.
Polisi kemudian melakukan pantauan ketat dan membekuk terduga pelaku serta melakukan penggeledahan di kamar rumahnya yang terletak di kompleks Dufa-Dufa Desa Gamsungi. Alhasil sedikitnya 96 paket ganja siap edar ditemukan oleh petugas kepolisian di dalam lemari.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan diketahui barang tersebut diperoleh dari AG alias Gamba yang juga warga kompleks jalan baru desa Gamsungi. Ketika menangkap terduga pelaku, yang bersangkutan masih dalam keadaan tertidur pulas.
"Kemudian ketika digeledah. Ditemukan 7 sachet kristal yang dicurigai adalah sabu - sabu di bawah bantal kamar pelaku yang juga adalah seorang Residivis," tegas Wakapolres
AK sendiri disangkakan perkara pengedaran, kepemilikan Narkoba pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan AG atas pengedaran, kepemilikan Narkotika dengan pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan paling lama minimal empat tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023