Ambon (Antara Maluku) - Perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Maluku Tengah CV AWL dilaporkan warga ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dan DPRD Provinsi Maluku karena telah melakukan penyerobotan lahan tanpa disertai ganti rugi kepada pemilik tanah.

"Ada sejumlah persoalan hukum yang dilanggar PT AWL seperti menyerobot lahan warga, tidak melakukan ganti rugi dan proses perizinannya tidak mengikuti prosedur yang berlaku," kata Ketua Komnas HAM Maluku, Emma Tahapary dalam pertemuan degan komisi A DPRD Maluku di Ambon, Kamis.

Perusahan milik pengusaha berinisial FT ini awalnya mendapatkan izin usaha dari Bupati Maluku Tengah tanggal 18 Juli 2008 lalu untuk pembukaan lahan kelapa sawit dari Pemkab setempat pada sejumlah dusun di Desa Horale, termasuk dusun Herlau.

Anggota Komnas Ham lainnya, Yuli Toisuta menuturkan, setelah melakukan peninjauan lapangan, diketahui juga kalau CV. AWL telah melakukan penebangan kayu log untuk pembukaan lahan di lokasi hutan yang dikeramatkan warga sebagai situs bersejarah, padahal pengurusan Ijin Penebangan Kayu (IPK) dari Dinas Kehutanan belum diterbitkan.

"AWL juga telah membuka jalan logging selebar 10 meter dan jaraknya mencapai tujuh kilometer di dusun Herlau, padahal areal tersebut juga masih dalam proses sengketa perdata dengan pihak lain," katanya.

Menurut Julius Seban dari Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku, pihaknya tidak pernah tahu atau diberitahu tentang adanya proses pembebasan lahan untuk usaha perkebunan kelapa sawit maupun IPK yang dikelola perusahan ini.

"Dalam UU jelas mengatur kalau BPN juga dilibatkan dalam proses pengurusan izin seperti ini, tapi selama ini tidak ada informsi seperti itu yang kami dapatkan," kata Julius dalam pertemuan dengan komisi A.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Maluku, Richard Rahakbauw mengatakan, akan melakukan pertemuan lanjutan dengan berbagai pihak terkait untuk membahas persoalan ini lebih lanjut.

"Perlu ada rapat gabungan antara komisi A dengan B juga yang membidangi persoalan IPK maupun perkebunan dan kami membutuhkan seluruh dokumen penunjang untuk bisa mengambil kesimpulan dan memediasi persoalan ini," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012