Ternate (ANTARA) - Direktorat Reskrimum Polda Maluku Utara (Malut) menangani kasus Wakil Ketua DPRD setempat, berinisial WZI terkait kasus penggelapan dan penyerobotan tanah di kawasan Mangga Dua Ternate.
"Laporan diterima sejak 29 April 2021 karena sampai saat ini dengan cara menguasai empat sertifikat hak milik, empat unit ruko, dan satu unit rumah milik ibu kandungnya melibatkan WZI," kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan, di Ternate, Sabtu.
Menurut dia, pada 9 Juni 2021, telah menerima laporan polisi dengan nomor: LP/B/60/VI/2021/SPKT/Polda Malut, tentang dugaan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan yang melibatkan pejabat daerah dengan inisial WZI.
Baca juga: Polda Malut terjunkan Satgas tangani premanisme dan Pungli
Terkait perkembangannya, Adip menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah gelar perkara.
Kasus perebutan empat sertifikat hak milik, empat unit ruko, dan satu unit rumah milik ibu kandung seorang warga Ternate bernama Sebastian Sugianto (24), terjadi setelah ibunya menikah dengan WZI namun tidak dikaruniai anak, sehingga Sebastian menggugat harta yang dikuasai Wakil Ketua DPRD Malut tersebut.
"Dugaan tindak pidana pengelapan dan penyerobotan sudah digelar perkarakan. Hqsil gelar perkara penyidik telah memeriksa sebanyak sembilan orang saksi, kemudian mengumpulkan dokumen/surat-surat yang berkaitan dengan hal tersebut," ujar Adip.
Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk saat gelar perkara, tindak pidana penggelapan dan penyerobotan ini layak untuk ditingkatkan ke proses penyidikan sebagaimana yang termuat dalam rumusan Pasal 372 dan Pasal 167 KUHP.
Baca juga: Polda Malut luncurkan aplikasi Simudah, begini penjelasannya
Baca juga: Polda Malut gelar pelayanan operasi celah bibir