Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengaku telah melaksanakan dan menindaklanjuti putusan Bawaslu Maluku terkait sengketa Pemilu yang menyangkut dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan oleh politisi PDI Perjuangan Maluku, Jimmy Sitanala.

“Kami telah melaksanakan perintah atas hasil sidang sengketa Pemilu sesuai amar putusan yang dibacakan oleh Bawaslu Maluku pada 11 September 2023,” kata Rifan, di Ambon, Selasa.

Pada 13 September 2023, KPU telah melaksanakan dan menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait sengketa yang diajukan oleh salah satu politisi dari PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, bakal calon anggota DPRD Maluku Jimmy Sitanala digugurkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) karena berstatus mantan narapidana.

Jimmy Sitanala merupakan caleg dari PDIP untuk DPRD Maluku dan yang bersangkutan merupakan mantan terpidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Menurut Rifan, putusan Bawaslu harus ditindaklanjuti, karena telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan, bahwa KPU, KPU Provinsi dan kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lambat 3 hari sejak amar putusan dibacakan.

Dalam putusan Bawaslu tersebut, KPU diperintahkan melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, mekanisme dan prosedur pada tahapan Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan proses verifikasi bakal calon legislatif.

"Itu sudah dilakukan oleh KPU pada 13 September. Salah satunya melaporkan kepada KPU RI, kemudian juga telah menyurati serta menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi dan juga partai politik yang bersangkutan," jelas Rifan.

Rifan menyebutkan, proses pengumuman daftar calon sementara sudah dilalui, kemudian mendapat tanggapan masyarakat dan klarifikasi. Nanti ada proses lanjutan berkaitan dengan pencermatan daftar calon tetap (DCT), penyusunan DCT, dan penetapan DCT.

"Jadi nanti kita lihat di proses berikutnya, karena masih ada tiga tahapan yang nanti dilaksanakan mulai tanggal 28 September hingga November 2023," ucapnya.

Sebelumnya, bakal calon anggota DPRD Maluku Jimmy Sitanala digugurkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) karena berstatus mantan narapidana. Alasan KPU menggugurkan Jimmy Sitanala karena berpedoman pada pasal 18 yang dipakai oleh KPU dalam penilaian dokumen pelapor itu.

Penilaian dokumen itu berkaitan masa jeda 5 tahun penjara setelah mantan terpidana itu menjalani hukuman. Pada putusan Bawaslu, setelah dilakukan sidang pada 11 September 2023, KPU dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

Setelah itu, Bawaslu memerintahkan kepada KPU Maluku untuk melakukan perbaikan Daftar Calon Sementara (DCS) sesuai dengan tata cara dan aturan yang berlaku.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023