Ambon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menyatakan sudah menerima tiga pemberitahuan pendaftaran dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku menjelang pendaftaran peserta pilkada Gubernur 2024.
“Dari tim penghubung yang sudah memberitahukan resmi sudah ada dari tiga bakal pasangan calon yang menyampaikan surat ke KPU, itu dari tim bakal pasangan calon Murad-Michael, Hendrik-Abdulah Fanath dan Jefry,” kata Ketua KPU Maluku M. Shaddeq Fuad, di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan, pendaftaran pasangan bakal calon akan berlangsung selama tiga hari, pada 27-29 Agustus 2024. Hari pertama dan hari kedua pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIT hingga 18.00 WIT. Sedangkan hari terakhir mulai pukul 08.00 WIT dan ditutup pukul 23.59 WIT.
“Untuk tempat pendaftaran pasangan bakal calon berlangsung di kantor KPU Provinsi Maluku,” ujarnya.
Syarat pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Maluku merujuk pada ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
PKPU tersebut telah disetujui oleh DPR RI. Aturan itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan calon kepala daerah oleh partai politik dan juga ambang batas usia calon saat mendaftar ke KPU.
Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU Maluku kemudian mengeluarkan surat keputusan Nomor 56 Tahun 2024 tentang syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon pada Pilkada Maluku Tahun 2024.
Calon gubernur dan wakil gubernur Maluku yang akan mendaftar ke KPU juga harus berusia paling rendah 30 tahun. Sedangkan untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota harus berusia paling rendah 25 tahun.
Syarat lainnya pasangan calon yang akan mendaftar tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
“Pasangan calon yang mau mendaftar juga tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.
Paslon yang akan mendaftar juga belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur dan calon Wakil gubernur.