Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mengawasi proses pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Pada dasarnya kami sudah siap untuk melakukan pengawasan pencalonan termasuk pendaftaran calon. Kesiapan itu mulai dari kordinasi yang telah kami lakukan bersama KPU untuk teknis penerimaan pendaftaran dan Polda untuk pengamanan,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Rabu.
Ia mengaku, pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Bawaslu di kabupaten/kota untuk memastikan kesiapan pengawasan di kabupaten/kota.
“Termasuk kesiapan kami untuk menerima permohonan sengketa jika ada pihak yang nantinya mengajukan,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya telah mempersiapkan seluruh sumber daya dan strategi pengawasan guna memastikan proses pendaftaran berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Subair menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat untuk mencegah potensi pelanggaran dan memastikan bahwa semua bakal calon memenuhi syarat administratif dan hukum.
“Kami berkomitmen menjaga integritas Pilkada dengan memastikan setiap calon yang mendaftar mematuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan," katanya.
Bawaslu Maluku juga mengingatkan kepada para bakal calon dan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses pengawasan ini dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
Dengan kesiapan yang matang, Bawaslu Maluku berharap proses pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan adil.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menyatakan sudah menerima tiga pemberitahuan pendaftaran dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku peserta pilkada Gubernur 2024.
“Dari tim penghubung yang sudah memberitahukan resmi sudah ada dari tiga bakal pasangan calon yang menyampaikan surat ke KPU, itu dari tim bakal pasangan calon Murad-Michael, Hendrik-Abdulah Fanath dan Jefry,” kata Ketua KPU Maluku M. Shaddeq Fuad.
Ia mengatakan, pendaftaran pasangan bakal calon akan berlangsung selama tiga hari, pada 27-29 Agustus 2024. Hari pertama dan hari kedua pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIT hingga 18.00 WIT. Sedangkan hari terakhir mulai pukul 08.00 WIT dan ditutup pukul 23.59 WIT.
“Untuk tempat pendaftaran pasangan bakal calon berlangsung di kantor KPU Provinsi Maluku,” ujarnya.