Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan hingga korban tewas dengan tersangka AT alias Abdi (25) yang merupakan anak Ketua DPRD Kota Ambon setelah berkas dikembalikan jaksa.
"Berkas perkaranya masih dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa sejak dilakukan penyerahan tahap pertama beberapa waktu lalu," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay di Ambon, Selasa.
AT ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi sejak Senin, (30/7) 2023 setelah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Rafli Rahman Sie (18) pada Minggu, (29/7) 2023 pukul 21:10 WIT.
Awalnya tersangka dijerat dengan pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan matinya orang dan kini yang bersangkutan kembali dijerat melanggar pasal 354 Ayat (2) KUHP.
Menurut dia, awal pekan lalu telah dilakukan pelimpahan berkas namun oleh jaksa diberikan petunjuk untuk melengkapinya dengan meminta keterangan saksi tambahan seperti ahli otopsi dan ahli saraf.
Sebelumnya diduga pelaku AT alias Abdi memukuli kepala korban RRS sebanyak tiga kali di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).
Terjadinya peristiwa penganiayaan berujung maut ini bermula saat korban bersama saksi Muhammad Fajri Semarang (16) berboncengan dari Ponegoro menuju rumah saudara mereka di Talake.
Saksi Muhammad Fajri kepada pihak kepolisian menerangkan awalnya dia bersama korban berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dari arah Ponegoro menuju rumah saudaranya di Talake untuk mengembalikan sebuah jaket.
Pada saat memasuki gapura lorong Masjid Talake, dia bersama korban melewati pelaku dan hampir menyenggol yang bersangkutan. Kemudian saksi sempat menengok ke arah belakang dan melihat terduga pelaku sementara berjalan mengejar mereka.
Setelah tiba di depan rumah saudaranya, korban masih menggunakan helm dan duduk di atas sepeda motor, dan saksi sudah turun dari motor, sementara terduga pelaku pun langsung menghampiri mereka dan tanpa bertanya langsung memukul korban pada bagian kepala yang masih menggunakan helm sebanyak satu kali.
Pelaku AT mengatakan kepada korban dengan dialek Ambon "Kalo maso (kalau masuk) orang kompleks itu kasih suara abang-abang dong".
Kemudian pelaku kembali memukuli korban pada bagian kepala untuk kedua kalinya, lalu korban mengatakan bahwa mereka mengendarai sepeda motor juga dengan perlahan.
Usai mendengarkan penjelasan korban, terduga pelaku kembali melayangkan pukulan untuk ketiga kalinya ke arah kepala korban dan di saat itu saudara korban keluar dari dalam rumah mengatakan bila terjadi sesuatu maka terduga pelaku bertanggungjawab.
Akibat pemukulan tersebut, korban telah tertunduk di atas sepeda motor sambil meletakkan kepalanya di atas setir motor dalam keadaan pingsan.
Korban kemudian dievakuasi ke rumah saudaranya, namun tidak siuman, sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Tentara dr. Latumeten Ambon pukul 21.25 WIT, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis sekitar pukul 21.45 WIT.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Berkas perkaranya masih dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa sejak dilakukan penyerahan tahap pertama beberapa waktu lalu," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay di Ambon, Selasa.
AT ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi sejak Senin, (30/7) 2023 setelah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Rafli Rahman Sie (18) pada Minggu, (29/7) 2023 pukul 21:10 WIT.
Awalnya tersangka dijerat dengan pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan matinya orang dan kini yang bersangkutan kembali dijerat melanggar pasal 354 Ayat (2) KUHP.
Menurut dia, awal pekan lalu telah dilakukan pelimpahan berkas namun oleh jaksa diberikan petunjuk untuk melengkapinya dengan meminta keterangan saksi tambahan seperti ahli otopsi dan ahli saraf.
Sebelumnya diduga pelaku AT alias Abdi memukuli kepala korban RRS sebanyak tiga kali di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).
Terjadinya peristiwa penganiayaan berujung maut ini bermula saat korban bersama saksi Muhammad Fajri Semarang (16) berboncengan dari Ponegoro menuju rumah saudara mereka di Talake.
Saksi Muhammad Fajri kepada pihak kepolisian menerangkan awalnya dia bersama korban berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dari arah Ponegoro menuju rumah saudaranya di Talake untuk mengembalikan sebuah jaket.
Pada saat memasuki gapura lorong Masjid Talake, dia bersama korban melewati pelaku dan hampir menyenggol yang bersangkutan. Kemudian saksi sempat menengok ke arah belakang dan melihat terduga pelaku sementara berjalan mengejar mereka.
Setelah tiba di depan rumah saudaranya, korban masih menggunakan helm dan duduk di atas sepeda motor, dan saksi sudah turun dari motor, sementara terduga pelaku pun langsung menghampiri mereka dan tanpa bertanya langsung memukul korban pada bagian kepala yang masih menggunakan helm sebanyak satu kali.
Pelaku AT mengatakan kepada korban dengan dialek Ambon "Kalo maso (kalau masuk) orang kompleks itu kasih suara abang-abang dong".
Kemudian pelaku kembali memukuli korban pada bagian kepala untuk kedua kalinya, lalu korban mengatakan bahwa mereka mengendarai sepeda motor juga dengan perlahan.
Usai mendengarkan penjelasan korban, terduga pelaku kembali melayangkan pukulan untuk ketiga kalinya ke arah kepala korban dan di saat itu saudara korban keluar dari dalam rumah mengatakan bila terjadi sesuatu maka terduga pelaku bertanggungjawab.
Akibat pemukulan tersebut, korban telah tertunduk di atas sepeda motor sambil meletakkan kepalanya di atas setir motor dalam keadaan pingsan.
Korban kemudian dievakuasi ke rumah saudaranya, namun tidak siuman, sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Tentara dr. Latumeten Ambon pukul 21.25 WIT, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis sekitar pukul 21.45 WIT.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023