Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan sebanyak 13,6 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan dan 600 liter minyak tanah murni di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Pengamanan tersebut dilakukan setelah polisi menggerebek tiga gudang di SBB yang merupakan lokasi oplosan BBM bersubsidi jenis solar dan minyak tanah murni.

“Iya, pengungkapannya dari Sabtu hingga Minggu kemarin di Kabupaten SBB. Ada lima orang yang kita amankan. Kita juga amankan barang bukti berupa 13,6 ton solar yang telah dioplos dengan minyak tanah serta 600 liter minyak tanah murni,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Harol Wilson Huwae, melalui Kasubdit IV Kompol Andi Zulkifli, Ambon, Rabu.

lima orang warga yang diduga menjalankan bisnis illegal tersebut adalah MR, SR, AR, AJ dan HS.

Andi menjelaskan, perkara ini adalah penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2023 tentang cipta kerja menjadi UU.

Praktek BBM oplosan ini, kata Andi terungkap karena partisipasi masyarakat. Mereka memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Awalnya dari info masyarakat, kemudian kita dalami, kita kerahkan anggota ke lapangan. Dan ternyata betul ada praktek curang yang dilakukan para pelaku,” ujarnya.

Tiga lokasi oplosan BBM subsidi yang berhasil diungkap masing-masing di Desa Waisamu, Kecamatan Kairatu Barat, Dusun Pakarena, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, dan Desa Tala, Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB.

”Ada juga dua mobil tangki BBM yang kita amankan sebagai barang bukti masing-masing berkapasitas 5.000 liter dengan nomor polisi DE 8491 BU dan DE 8099 BU,” ia menambahkan.

Menurutnya, kasus ini masih akan terus didalami dan dikembangkan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lainnya.

“Kita masih terus mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain juga yang terlibat dalam kasus ini,” ucap Andi.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023