Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Ambon menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Salomo Nixzon Latumahina alias Bagas, terdakwa pemilik empat paket narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu.

"Menghukum terdakwa selama lima tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Orpha Martina didampingi dua hakim anggota dalam sidang di PN Ambon, Rabu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Senia Pentury yang menuntut terdakwa dihukum enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, JPU Kejari Ambon maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Terdakwa Salomo awalnya ditangkap polisi bersamaan dengan rekannya terdakwa Stevy Boy Makalaipessy (BAP terpisah) pada Rabu, (22/3) 2023 di kawasan Jalan dr. Latumeten Ambon.

Mereka ditangkap sekitar pukul 16:00 WIT ketika usai menjemput paket barang berisi narkoba yang dikirim seseorang dari Jakarta bernama Buya melalui sebuah perusahaan jasa pengiriman barang.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023