Ambon (ANTARA) - Majelis Hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Abdul Gawi Wayabula selaku mantan Bendahara Satpol PP Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, dalam kasus korupsi pembayaran honorarium anggota Satpol PP pada 2020.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP)," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota di Ambon, Selasa.
Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp925 juta lebih subsider 1,5 tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp952 juta sehingga ditanggung renteng bersama antara terdakwa Abdul Gawi dengan saksi Abdullah Rumain (dalam BAP terpisah) masing-masing Rp400 juta lebih.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara, denda, dan membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN dan tindakannya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara Rp952 juta.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, mengakui, dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Seram Bagian Timur Rido Sampe yang sebelumnya menuntut terdakwa Abdul Gawi selama delapan tahun penjara.
Terhadap putusan majelis hakim Tipikor Ambon, JPU menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Terdakwa Abdul Gawi selaku Bendahara Pengeluaran Satpol PP Kabupaten SBT bersama-sama saksi Abdullah Rumain (mantan Kasatpol PP) pada Januari-Desember 2020 menggunakan anggaran honorarium anggota Satpol PP tidak sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Korupsi pembayaran honor, mantan Bendahara Satpol PP SBT divonis enam tahun penjara
Selasa, 24 Oktober 2023 19:33 WIB