Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette menyatakan razia angkutan umum dan angkutan barang yang menunggak retribusi terminal, izin trayek dan pengujian kendaraan bermotor (KIR) merupakan upaya untuk meningkatkan target pendapatan asli daerah (PAD).

"Kita berupaya melakukan razia kendaraan yang selama ini menunggak retribusi, baik itu retribusi terminal, ijin trayek dan KIR, juga bagi kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan," katanya di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan, target PAD dishub dari tiga retribusi yakni terminal, trayek dan retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor mencapai Rp8 miliar di tahun 2023.

Sampai saat ini akumulasi dari tiga objek tersebut baru mencapai 50 persen, sehingga dilakukan upaya untuk mencapai target tersebut.

"Masih ada 50 persen target yang harus dicapai, karena itu kami minta pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban membayar retribusi," katanya.

Robby menegaskan, razia angkutan umum dan angkutan barang akan dilakukan hingga akhir Desember 2023, bekerjasama dengan Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease.

STNK yang petugas tahan sebagai jaminan apabila pemilik kendaraan telah menyelesaikan kewajiban administrasi retribusi, maka STNK akan kami kembalikan.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi, jangan sampai ada pemilik kendaraan yang minta STNK, karena kami masih tahan sebagai jaminan agar mereka segara menyelesaikan kewajiban membayar tunggakan," katanya.

Ia menambahkan, razia dilakukan karena banyak kendaraan yang kondisi fisik sudah tidak layak, Seperti ban yang sudah tipis, masalah sistem pengereman, lampu sen yang tidak berfungsi dan masalah lainnya.

Sejak razia dilaksanakan sampai saat ini sebanyak 350 kendaraan yang terjaring razia.

Dari jumlah tersebut, 118 kendaraan di antaranya telah menyelesaikan kewajiban administrasi, Sementara 200 lebih kendaraan belum sama sekali kembali untuk menyelesaikan tunggakan retribusi.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023