Ambon (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ambon, Maluku melaksanakan razia gabungan bersama Komando Rayon Militer (Koramil) 1504-02/Baguala dan Kepolisian Sektor (Polsek) Baguala serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku.
"Kegiatan ini guna melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta mendukung rencana aksi 100 hari kerja Menteri Imigrasi yaitu memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di lapas dan rutan dan juga menciptakan lapas rutan Bersih-bersih Narkoba (Benar)," kata Kepala LPP Ambon Fifi Firda di Ambon, Selasa (5/11).
Ia mengatakan razia gabungan dimulai pukul 14.00 WIT diawali dengan apel gabungan dengan doa bersama agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik.
“Razia dilakukan di blok hunian lantai I dan dilanjutkan dengan tes urine secara acak kepada petugas dan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan),” katanya.
Hasil razia gabungan di masing-masing kamar hunian WBP, ditemukan berupa pisau gunting kuku, peniti besar, obat-obatan, perhiasan kalung dan cincin, staples/hekter, isi staples/hekter, bando besi, gunting kuku besar, korek api, namun tidak diketemukan narkoba dan telepon seluler.
"Barang bukti hasil penggeledahan diamankan untuk dimusnahkan. Terima kasih kepada Polsek Baguala, Babinsa Koramil 1504-02/Baguala, BNN bersama tim, yang telah memenuhi undangan dari lapas untuk bersama-sama melakukan razia di tengah rutinitas lainnya,” kata Fifi.
Setelah dilakukan penggeledahan di sejumlah blok hunian warga binaan, tidak ada barang-barang terlarang, seperti narkoba, sedangkan hasil pemeriksaan urine seluruh negatif.
Sebelumnya, LPP Kelas III Ambon menggandeng BNNP Maluku menggelar sosialisasi bahaya narkotika dan obat-obat terlarang.
Sosialisasi ini merupakan komitmen LPP Ambon dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).