Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Ambon melakukan digitalisasi sistem pemberkasan perizinan pengiriman hewan dari dan ke Maluku untuk memudahkan pelaku usaha di daerah itu.
"Saat ini kami masih dalam proses perancangan sistem digital agar dapat segera digunakan oleh pelaku usaha di Maluku," kata Kepala SKP Kelas I Ambon, Kostan di Ambon, Selasa.
Kostan mengatakan, di tengah derasnya gempuran teknologi saat ini, digitalisasi sistem oleh SKP Ambon perlu dilakukan agar para pelaku usaha dapat dengan praktis melakukan pengurusan berkas perizinan.
"Dalam mengajukan permohonan hingga dikeluarkannya izin, para pelaku usaha tidak perlu datang ke kantor karantina. Nanti apabila pemberkasannya selesai maka petugas kami akan jemput bola untuk melakukan pemeriksaan komoditas baik hewan maupun tumbuhan," kata Kostan menjelaskan.
Ia melanjutkan untuk saat ini beragam layanan SKP Kelas I Ambon sudah dapat diakses melalui aplikasi PPK online.
PPK online merupakan singkatan dari Permohonan Pemeriksaan Karantina Online yang merupakan inovasi dari Badan Karantina Pertanian.
"Ini adalah suatu aplikasi berbasis web. Aplikasi tersebut untuk memudahkan para pengguna jasa karantina dalam mengajukan permohonan pemeriksaan karantina hewan dan tumbuhan secara daring," tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya pun akan melakukan serangkaian sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha di Maluku.
Apalagi baru-baru ini Provinsi Maluku telah mengekspor pala organik sebanyak 8,5 ton langsung dari Pelabuhan Yos Sudarso Ambon ke Eropa.
Ekspor perdana pala oleh salah satu perusahaan swasta tersebut melalui perizinan dan pemeriksaan ketat dari SKP Kelas I Ambon.
Komoditas itu dikemas dalam satu kontainer berkapasitas 20 feet senilai Rp1,8 miliar dengan tujuan Pelabuhan Rotterdam di Belanda.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Saat ini kami masih dalam proses perancangan sistem digital agar dapat segera digunakan oleh pelaku usaha di Maluku," kata Kepala SKP Kelas I Ambon, Kostan di Ambon, Selasa.
Kostan mengatakan, di tengah derasnya gempuran teknologi saat ini, digitalisasi sistem oleh SKP Ambon perlu dilakukan agar para pelaku usaha dapat dengan praktis melakukan pengurusan berkas perizinan.
"Dalam mengajukan permohonan hingga dikeluarkannya izin, para pelaku usaha tidak perlu datang ke kantor karantina. Nanti apabila pemberkasannya selesai maka petugas kami akan jemput bola untuk melakukan pemeriksaan komoditas baik hewan maupun tumbuhan," kata Kostan menjelaskan.
Ia melanjutkan untuk saat ini beragam layanan SKP Kelas I Ambon sudah dapat diakses melalui aplikasi PPK online.
PPK online merupakan singkatan dari Permohonan Pemeriksaan Karantina Online yang merupakan inovasi dari Badan Karantina Pertanian.
"Ini adalah suatu aplikasi berbasis web. Aplikasi tersebut untuk memudahkan para pengguna jasa karantina dalam mengajukan permohonan pemeriksaan karantina hewan dan tumbuhan secara daring," tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya pun akan melakukan serangkaian sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha di Maluku.
Apalagi baru-baru ini Provinsi Maluku telah mengekspor pala organik sebanyak 8,5 ton langsung dari Pelabuhan Yos Sudarso Ambon ke Eropa.
Ekspor perdana pala oleh salah satu perusahaan swasta tersebut melalui perizinan dan pemeriksaan ketat dari SKP Kelas I Ambon.
Komoditas itu dikemas dalam satu kontainer berkapasitas 20 feet senilai Rp1,8 miliar dengan tujuan Pelabuhan Rotterdam di Belanda.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023