Dua oknum polisi di Ambon atas nama Sandro Nendisa dan Riyan G. Souisa yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan menjalani proses sidang perdana berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Ambon.
Ketua majelis hakim Haris Tewa didampingi dua hakim anggota menggelar sidang di Ambon, Rabu, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejati Maluu Arif M. Kanahau.
JPU dalam berkas dakwaan menyebutkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa Sandro dan Rian (dalam BAP terpisah) terjadi pada Senin, (19/6) 2023 sekitar pukul 19.00 WIT.
Peristiwa pidana ini berlangsung dalam sebuah kamar hotel nomor 212 di kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
Saat itu para terdakwa mengajak dua teman seprofesinya mengonsumsi minuman keras di dalam kamar salah satu hotel tersebut.
Dalam kondisi sudah dipengaruhi miras, dua temannya memilih pulang ke rumah, sedangkan kedua terdakwa Sandro dan Rian melanjutkan pesta miras di dalam hotel.
Selanjutnya terdakwa Rian menelpon korban berinisial MS untuk datang ke kamar hotel untuk menikmati miras secara bersama.
Setibanya kamar hotel dan usai pesta miras, kedua terdakwa meminta melihat tato di badan korban dan di situ akhirnya berujung pada aksi kekerasan seksual yang dilakukan kedua terdakwa kepada korban.
Tak terima, korban langsung melaporkan hal ini ke Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kedua terdakwa diancam melanggar Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau Kedua Pasal 6 huruf a UU RI no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelas JPU.
Majelis hakim akhirnya menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, dan para terdakwa melalui penasihat hukumnya Hendri Lusikoy tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Ketua majelis hakim Haris Tewa didampingi dua hakim anggota menggelar sidang di Ambon, Rabu, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejati Maluu Arif M. Kanahau.
JPU dalam berkas dakwaan menyebutkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa Sandro dan Rian (dalam BAP terpisah) terjadi pada Senin, (19/6) 2023 sekitar pukul 19.00 WIT.
Peristiwa pidana ini berlangsung dalam sebuah kamar hotel nomor 212 di kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
Saat itu para terdakwa mengajak dua teman seprofesinya mengonsumsi minuman keras di dalam kamar salah satu hotel tersebut.
Dalam kondisi sudah dipengaruhi miras, dua temannya memilih pulang ke rumah, sedangkan kedua terdakwa Sandro dan Rian melanjutkan pesta miras di dalam hotel.
Selanjutnya terdakwa Rian menelpon korban berinisial MS untuk datang ke kamar hotel untuk menikmati miras secara bersama.
Setibanya kamar hotel dan usai pesta miras, kedua terdakwa meminta melihat tato di badan korban dan di situ akhirnya berujung pada aksi kekerasan seksual yang dilakukan kedua terdakwa kepada korban.
Tak terima, korban langsung melaporkan hal ini ke Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kedua terdakwa diancam melanggar Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau Kedua Pasal 6 huruf a UU RI no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelas JPU.
Majelis hakim akhirnya menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, dan para terdakwa melalui penasihat hukumnya Hendri Lusikoy tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023