Komisi III DPRD Maluku mengatakan masyarakat sangat membutuhkan adanya regulasi dalam bentuk sebuah Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur para pelaku ekonomi kreatif di daerah ini.

"Saat ini Komisi III sementara menggodok sebuah Raperda inisiatif yang mengatur tentang ekonomi kreatif dan ternyata sangat direspon positif oleh kalangan akademisi, mahasiswa, pengusaha, pelaku UMKM, maupun pelaku seni," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Saudah Tethol, di Ambon, Maluku, Selasa.



Untuk penguatan Raperda yang sementara digodok, komisi telah menggelar uji publik untuk selanjutnya bisa digunakan sebagai payung hukum.

Uji publik dalam bentuk diskusi kelompok terfokus itu menghadirkan narasumber yakni dosen Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura, Fahrudin Ramly, dan Richard Pattikawa dari Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Maluku.



Menurut dia, baik narasumber maupun seratusan peserta sepakat kalau Maluku perlu memiliki aturan untuk mengatur pelaku ekonomi kreatif. "Kami berharap setelah Ranperda disahkan maka penajaman pembinaan bagi pelaku usaha bisa terus dilakukan bagi ekonomi usaha kreatif," jelas dia.

Ranperda inisiatif Komisi III yang disusun sudah selesai uji publik dan tahapan selanjutnya adalah rasionalisasi, sehingga ada poin-poin dan tambahan dari berbagai pokok pikiran masyarakat bisa diakomodir.



Sehingga berbagai masukan dari peserta baik komunitas pengusaha, UMKM, seni maupun para mahasiswa sangatlah penting untuk menyempurnakan isi draf Raperda dimaksud.

Kemudian lewat hasil kajian uji publik untuk melengkapi Raperda ini diharapkan bisa mendorong peningkatan daya saing, terbukanya lapangan pekerjaan, serta mendorong terbentuknya kelembagaan ekonomi kreatif supaya pelaku ekonomi dapat mempromosikan berbagai produk mereka.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPRD: Masyarakat butuh Perda khusus atur pelaku ekonomi kreatif

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023