Penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) melimpahkan empat tersangka dugaan kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Sebanyak empat orang tersangka itu adalah EKM alias Ever (sekretaris), PDJ alias Pait (bendahara), HFA alias Eto (mantan bendahara), dan AA alias Amus (pemasok dalam belanja desa).
"Hari ini kami melakukan tahap dua kepada JPU Kejari MBD yang berlangsung di kantor Kejari Maluku di Ambon," kata Kapolres MBD AKBP Pulung Wietno, Ambon, Rabu.
Keempat tersangka itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa Watuwei, Kecamatan Dawelor-Dawera, Kabupaten MBD tahun 2016 dan 2017.
Para tersangka yang diserahkan disangkakan menggunakan Primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Sebelum tahap II, Kasat Reskrim Polres MBD Iptu Boyke Nanulaitta bersama personel Unit IV terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap barang bukti yang diserahkan, kemudian pemeriksaan kesehatan dan penelitian terhadap masing-masing tersangka dan penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti.
"Tahap dua dilakukan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU," terangnya.
Sebelumnya, ke empat tersangka ini diduga kongkalikong dengan modus operandi menaikkan harga barang. Kemudian melakukan pembelanjaan barang tidak sesuai dengan peruntukan, membuat nota belanja dan kwitansi fiktif, serta membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan perbuatan para tersangka. Sehingga merugikan negara senilai Rp761.558.800.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023