Ambon (ANTARA) - Polres Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Provinsi Maluku menangkap empat pelaku perjudian, di mana satu orang di antaranya berstatus oknum anggota polisi, dua pegawai negeri sipil (PNS) dan satu pengusaha.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, di Ambon, Senin, mengatakan, keempat tersangka perjudian ditangkap oleh Polres MBD di Tiakur pada 27 Agustus 2021, sekitar pukul 00.15 WIT.
"Pada Jumat(27/8) rekan-rekan dari Polres MBD menangkap empat orang pelaku perjudian. Satu di antaranya anggota kami sendiri (polisi), dua lainnya adalah PNS, dan seorang lagi pihak swasta," ujarnya.
Roem mengemukakan, para pelaku, yakni AT menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten MBD, VK adalah PNS di Dinas Pariwisata setempat, kemudian RR yang berstatus oknum anggota Polri, dan pengusaha, HTO ditangkap saat sedang bermain judi di Toko Ateng Miru, Kota Tiakur.
Keempat tersangka disergap setelah Kapolres MBD, AKBP Dwi Bachtiar Rivai mendapat laporan dari masyarakat melalui telepon genggamnya. Tim penyidik Satreskrim Polres setempat lantas dikerahkan untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Kasat Reskrim Polres MBD, AKP Sulaiman kemudian memerintahkan Kanit Operasional bersama anggota piket dan Pengamanan Internal Polri (Paminal) sebanyak delapan orang untuk melakukan penangkapan.
"Pada mulanya ada warga yang melapor ke Kapolres MBD melalui handphone, menyampaikan bahwa ada orang main judi di Toko Ateng Miru. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim untuk mengecek kebenarannya," ujar Kabid Humas.
Dikatakannya lagi, dari hasil penggerebekan diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.030.000 dan dua dus kartu remi dengan merek keris yang digunakan para pelaku untuk bermain judi.
"Keempat pelaku perjudian tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Rumah Tahanan Polres MBD," tandas Kabid Humas.