Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku kembali mengamankan empat ekor bayi burung kakaktua jambul kuning (Kakatua galerita) tanpa pemilik di Pelabuhan Saumlaki, Maluku.

“Petugas kami menemukan empat ekor bayi kakaktua saat melakukan pengawasan peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) di Kapal Pelni Leuser tanpa pemilik. Kemungkinan ini berasal dari Dobo, Maluku,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan, atas temuan itu, petugas kemudian menemui pihak manajemen kapal untuk melaporkan hal tersebut yang merupakan tindak pelanggaran sekaligus meminta pengawasan pihak kapal ketika penumpang naik di setiap pelabuhan.

“Saat ini bayi burung tersebut sedang dirawat dan diamankan di kandang konservasi Saumlaki,” ujarnya.

Baca juga: BKSDA Maluku terima translokasi burung dilindungi hasil sitaan

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kesadaran untuk melestarikan satwa endemik Maluku, serta tidak memelihara apa lagi memperjualbelikannya.

“Saya berharap masyarakat sadar, bahwa satwa liar bukan untuk dipelihara sembarangan, karena hal itu akan menyebabkannya punah,” harap Seto.

Diketahui, berdasarkan kententuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa,

Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2).

Baca juga: BKSDA Maluku Resort Piru amankan 24 satwa dilindungi

Pewarta: Winda Herman

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023