Ambon (Antara Maluku) - Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Abdullah Vanath dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan tindak pidana penggunaan gelar Magister Managemen Pemerintahan (MMP) ilegal dari Universitas Teknologi Surabaya (UTS).

Direktur SBT Media Centre, Abdul Djabar Tianotak, di Ambon, Jumat,  menyatakan, Bupati Vanath dilaporkan bersama enam pejabat di Kabupaten SBT sebagai terlapor I.

Sedangkan pimpinan UTS sebagai terlapor II.

Laporan itu disampaikan ke bagian Remin, Reskrim dan Umum Polda Maluku oleh Direktur SBT Media Centre, Abdul Djabar Tianotak, Pemred "Spektrum Maluku" Lewinus Kariuw, dan Ketua DPD GP Ansor Kota Ambon Daim Baco Rahawarin.

Terlapor I lainnya adalah Ketua DPRD SBT Ramly Arey, Kepala Kantor Pelayanan Publik Satu Pintu Sidik Rumaloak, Sekretaris DPRD Moksen Albram, Kepala BKD Nurbandi Latarissa, Ketua Komisi C DPRD Udin Rumasilan, dan Kadis Pendidikan Ahmad Rumaratu, karena memiliki gelar yang sama dengan Bupati Vanath.

Adapun terlapor II adalah Rektor UTS Yulianti, SH, MM dan Direktur Pascasajana UTS DR.Dra.EC. Hj.Samiatun, MM.

Abdullah Vanath juga dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Maluku hasil Musda II di Ambon Juli 2012, karena dalam proses tersebut hingga sosialisasi sebagai kandidat bakal calon (Balon) gubernur di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Maluku 2013 memanfaatkan gelar MMP diduga ilegal tersebut.

Abdul Djabar Tianotak menyatakan, gelar MMP dari tujuh terlapor I dan II itu diduga berkonspirasi secara sengaja untuk menyelenggarakan pendidikan program studi Magister Management.

Dikatakan, Terlapor I menggunakan titel MMP tidak sesuai dengan nomenklatur pemberian gelar oleh Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diperkuat keterangan mantan Ketua Kopertis Wilayah XII, Ahmad Rahawarin.

Terlapor II menerapkan kelas jauh yang ternyata telah dilarang Kopertis Wilayah XII, menindaklanjuti surat edaran Dirjen Dikti maupun Direktur Kelembagaan Kemendiknas.

Apalagi, terlapor I tidak menjalani kuliah yang wajar, selanjutnya ujian pada 25 Februari 2012 dan besoknya (26/2) diwisuda.

"Kami mintakan polisi mengusut tuntas dugaan pemanfaatan gelar ilegal tersebut karena merusak citra kepala daerah maupun pimpinan Partai Demokrat Maluku yang dijadwalkan dilantik Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Ambon 16 November 2012," tandas Djabar Tianotak.

Terlapor I belum bisa dikonfirmasi karena saat dihubungi melalui telpon genggam (HP) ke Bula, ibu kota Kabupaten SBB tidak tersambung.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012