Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun mengatakan pelantikan Tina Welma Tetelepta sebagai anggota DPRD Maluku Pengganti Antar Waktu sisa masa bakti 2019-2024 menggantikan Edwin Adrian Huwae (almarhum) menunggu surat keputusan Mendagri.

"Usulan anggota DPRD PAW sudah berlangsung secara baik dan per 27 Oktober 2023 kemarin secara resmi telah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri," kata Benhur di Ambon, Sabtu.

Bila surat Kemendagri sudah ada maka DPRD Maluku segera melakukan rapat paripurna pelantikan anggota DPRD PAW sisa masa bakti 2019-2024.

"Jadi kita tunggu sesuai masa kerja setelah pengusulannnya selama 12 hari kerja," ucapnya.

Dia juga membantah berkembang rumor kalau Tina Welma jarang beraktivitas di kantor DPD PDI Perjuangan sehingga ada upaya membatalkan pelantikan.

"Dia petugas partai dan melaksanakan tugas sebagai TA Ketua DPRD Maluku dan orangnya sangat rajin sehingga melaksanakan tugas dengan baik dan itu juga merupakan salah satu pengabdian dalam mengemban amanah partai," tegas Benhur.

DPD juga sudah melakukan koordinasi agar segera mungkin prosesnya di Kemendagri berjalan lancar hingga pelantikan nanti, sebab ada banyak agenda DPRD yang segera diselesaikan 45 legislatif di DPRD provinsi.

Tina selaku calon anggota DPRD Maluku PAW ini meraih suara terbanyak ketiga karena peraih suara kedua terbanyak pada Pemilu tahun 2019 lalu di dapil Maluku Tengah dari PDI Perjuangan telah mengundurkan diri dan pindah ke parpol lain sebagai caleg.

Untuk calon anggota DPRD provinsi asal PDI Perjuangan dapil Kabupaten Maluku Tengah pengganti Edwin Huwae (alm) adalah kader partai atas nama Muhammad Hudala yang menempati nomor urut tiga.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023