Ambon, 18/5 (Antara Maluku) - Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Roy Manuhuttu mengakui telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri(Mendagri), Tjahjo Kumolo yang merestui pelantikan dua anggota DPRD setempat pengganti antar waktu (PAW).
"Pelantikan mereka sebagai anggota DPRD PAW akan dilakukan dalam pekan ini juga karena sudah ada persetujuan Mendagri," katanya di Ambon, Rabu.
Mereka yang bakal dilantik adalah Johan Rahantoknam dari Partai PDI Perjuangan asal daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Johan akan dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku PAW menggantikan Daniel Wellem Kurnala berdasarkan SK Mendagri nomor 161.81-4850 tertanggal 17 Mei 2016.
Sedangkan politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ridwan Elys dilantik sebagai anggota DPRD PAW berdasakan SK Mendagri nomor 161.81-4856 tertanggal 17 Mei 2016
Menurut Roy, Ridwan Elys adalah politisi PKS asal dapil Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang diutus partainya menggantikan Fachri Alkatiri.
Wellem Kurnala telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Maluku periode 2014-2019 setelah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon Bupati Kepulauan Aru.
Sedangkan Fachri Alkatiri mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati SBT pada pilkada serentak pada 9 Desember 2015, sehingga mereka mengundurkan diri secara resmi sebagai anggota DPRD Maluku.
Mendagri Restui Pelantikan Dua Anggota DPRD PAW
Kamis, 19 Mei 2016 4:16 WIB