Ambon (ANTARA) - Ketua DPD Partai Demokrat Maluku, Roy Elwen Pattiasina mengatakan, proses pengusulan hingga rencana pelantikan anggota DPRD Maluku Pergantian AntarWaktu (PAW ) sisa periode 2019 - 2024 atas nama Halimun Saulatu sudah sah sesuai mekanisme yang berlaku.
"Pengajuan usulan PAW terhadap Wellem Wattimena sudah sesuai aturan partai dan rencananya pada Rabu, (21/7) DPRD Maluku akan melantik Halimun sebagai anggota DPRD PAW menggantikan Wellem Wattimena," kata Roy, di Ambon, Senin.
Menurut dia, proses pelantikan tetap akan berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan Badan Musyawarah DPRD Maluku kendati Wattimena melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan.
"Usulan PAW Wattimena sesuai aturan main dan telah diputuskan dalam rapat pimpinan dan ketua fraksi serta Banmus DPRD Maluku untuk agenda pelantikan Halimun pada Rabu, (21/7/2021)," ujarnya.
Jadi prosesnya sesuai aturan main sehingga Mendagri juga telah menerbitkan surat keputusan PAW Wattimena digantikan dengan Halaimun.
Soal keberatan pelantikan PAW, Pattiasina yang juga Ketua F-Partai Demokrat DPRD Maluku ini menegaskan kalau pengusulan Saulatu menggantikan Wellem sesuai tahapan sehingga tidak ada persoalan.
"Silakan ada keberatan, tetapi pengusulan pelantikan sesuai tahapan yang ada," tegasnya.
Sementara Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury menegaskan, sesuai SK Mendagri tertanggal 6 Juli 2021 memerintahkan DPRD Maluku melaksanakan rapat paripurna pelantikan Halimun.
Dia juga mengakui sudah ada surat dari kuasa hukum Wellem yang meminta penundaan pelantikan.
"Memang benar ada beberapa surat yang masuk. Namun, hasil rapat kami dengan Ketua Fraksi dan Banmus, diputuskan pelantikan hari Rabu (21/7/2021)," ujarnya.
DPRD Maluku hanya melaksanakan dan mengamankan SK Mendagri, di mana mekanismenya sudah sesuai sehingga DPRD Maluku tidak memiliki kewenangan untuk menunda pelantikan.
Sebagaimama surat kuasa hukum Wellem kepada pimpinan DPRD Provinsi Maluku tertanggal 17 Juli 2021 yang diterima Senin, (19/7) salah satu pointnya meminta penundaan pelantikan Halimun.
Alasannya, klien mereka telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 10 Juni 2021 dengan register perkara nomor 149/Pdt.G/2021/PN.Amb tertanggal 17 Juni 2021, di mana DPRD Maluku, turut tergugat dan telah masuk agenda sidang ke dua.