Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis terhadap Syamsudin Silawane alias Udin Kabel, terdakwa kasus residivis pencurian spesial pada alat sound system mobil milik warga, dengan ganjaran enam tahun penjara.

Ketua majelis hakim PN Ambon Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Ismael Wael selaku hakim anggota di Ambon, Selasa, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsudin Silawane alias Udin Kabel dengan pidana penjara selama enam tahun dan menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata majelis hakim.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena yang bersangkutan merupakan residivis dalam perkara yang sama dan baru bebas dari penjara pada Januari 2023, serta perbuatannya merugikan orang lain.

"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya," ujarnya..

Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Donald Retob yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama enam tahun penjara.

Aksi pencurian yang dilakukan terdakwa berulang kali pada sejumlah lokasi di Kota Ambon, dengan cara memecahkan kaca mobil untuk mencuri sound system, padahal dirinya baru saja dibebaskan pada Januari 2023.

Kemudian ada beberapa warga yang pernah menjadi korban pencurian sengaja memasang kamera pengawas (CCTV) di garasi mobil hingga akhirnya terekam sejumlah pelaku tindak pidana tersebut, termasuk terdakwa dan akhirnya diringkus polisi beberapa bulan lalu.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Udin Kabel menyatakan menerima, sehingga putusan ini telah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023