Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, mengupayakan agar badan ad hoc KPU mendapat pelayanan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

JKK tersebut mencakup perlindungan kesehatan, kecelakaan, dan perlindungan pekerjaan bagi para penyelenggara pemilu yang berperan penting dalam menjaga kelancaran proses demokrasi.

"Misalnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kita jamin mereka dengan santunan kerja. Ini memang masih direncanakan, tetapi kami mengupayakan itu ada," kata Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun, di Ambon, Rabu.

Menurutnya, jaminan sosial penting bagi penyelenggara pemilu. Mengingat, kerja mereka nantinya cukup padat pada saat hingga berakhirnya pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan dukungan kepada mereka yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan adil.

"Saya kira kalau dengan jaminan sosial, penyelenggara Pemilu dapat bekerja dengan aman dan nyaman," ujarnya.

Disinggung soal adakah anggaran yang disiapkan untuk pemeriksaan kesehatan KPPS dengan banyaknya anggota KPPS yang kemudian meninggal dunia akibat diduga kelelahan seperti yang terjadi pada Pemilu 2019, Rifan mengaku, tidak ada.

KPU hanya merencanakan untuk setiap KPPS masuk dalam peserta jaminan sosial. Dalam artian mereka dijamin dengan santunan kecelakaan kerja.

"Karena kan kemauan mereka untuk mendaftar sebagai KPPS. Dipersyaratannya itu ada soal umur, kesehatan jasmani dan rohani serta lainnya. Jadi swadaya mereka sendiri. KPU tidak menyiapkan anggaran itu," terangnya.

Baca juga: Pemprov Maluku upayakan realisasi anggaran tambahan KPU jadi Rp178,5 miliar untuk Pemilu

Pewarta: Winda Herman

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023