Ambon (Antara Maluku) - Yusril Izha Mahendra sebagai kuasa hukum Bupati Kepulauan Aru, Tedy Tengko mengancam jaksa yang bersikeras melakukan eksekusi terhadap kliennya bila kembali bertugas, menyusul dikeluarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 31 Oktober 2012.

"Siapa pun jaksa yang berusaha mengeksekusi Tengko akan saya lawan dengan meminta polisi menangkap bersangkutan karena melakukan pelanggaran HAM," kata Yusril per telpon genggam kepada sejumlah wartawan di Ambon, Rabu.

Dia menegaskan, tidak ada dasar hukum untuk kejaksaan mengeksekusi Tengko setelah Majelis Hakim tunggal PN Ambon, Syahfruddin saat sidang pada 12 September 2012 mengabulkan permohonan penetapan non executable, menyusul persidangan pada 10 September 2012.

Begitu pun Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan atas permohonan penjelasan putusan Yusril Izha Mahendra menyatakan, apabila surat putusan pemidanaan yang tidak membuat ketentuan KUHAP pasal 197 ayat (1) hutuf k, maka mengakibatkan batal demi hukum.

"Jadi jaksa jangan arogan karena Kemendagri melalui SK ditandatangani oleh Susilo selaku Sekretaris DITJEN OTDA a/n Ditjen OTDA dengan No. 131.81-763 tertanggal 31 Oktober 2012 tentang pengaktifan kembali Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, Tedy Tengko adalah sah demi hukum," tandas Yusril.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012