Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Negeri Tual dalam waktu dekat melakukan penyelidikan kasus proyek pembangunan bak penampung air di Kantor DPRD Kota Tual senilai Rp400 juta yang diduga fiktif.

"Berdasarkan informasi dan data awal yang dihimpun, kami akan bentuk tim guna menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam proyek yang melibatkan Sekretaris DPRD Kota Tual bersama bendaharanya," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari setempat, L. Tuanakotta  dihubungi dari Ambon, Jumat.

Anggaran senilai Rp400 juta yang dipakai untuk pembiayaan proyek tersebut bersumber dari APBD Kota Tual dua tahun lalu.

Tuanakkotta mengatakan, kejaksaan mengharapkan adanya kerja sama serta dukungan pimpinan dan anggota dewan untuk mengungkap kasus tersebut, yang terungkap setelah Sekwan MK melaporkan pencairan anggaran 100 persen dalam rapat pertanggungjawaban anggaran 2011 di DPRD Kota Tual beberapa waktu lalu, padahal diduga kuat pembangunannya tidak pernah dilakukan.

"Untuk mengungkap kasus seperti ini ada mekanismenya, mulai dari pengumpulan data dan infiormasi hingga proses penyelidikan. Bila dalam gelar perkara nanti ada unsur-unsur kuat mengarah ke kerugian negara atau daerah, baru dilibatkan BPK untuk melakukan pemeriksaan," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013