Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor melakukan kunjungan kerja ke Korea Selatan dalam rangka membahas pengembangan sertifikasi halal.  

"Saya ingin dari kunjungan ke Busan, Indonesia Center (BIC) ini dapat menghasilkan tambahan pengetahuan yang bermanfaat, khususnya bagi pengembangan sertifikasi halal di Republik Korea," kata Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Wamenaker menyampaikan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 telah menetapkan bahwa pelaku usaha di Indonesia wajib menyediakan SDM Penyelia Halal di perusahaannya. Keberadaan Penyelia Halal ini merupakan bagian penting dari ekosistem halal.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah menerbitkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi Penyelia Halal di Indonesia.

Baca juga: Wamenaker mendorong pengusaha miliki daya saing di era digitalisasi

"Indonesia telah memiliki Penyelia Halal. Namun demikian, hingga saat ini belum ada permintaan dari negara lain untuk mempekerjakan Penyelia Halal," tuturnya.

Selain membahas mengenai Penyelia Halal, pada pertemuan Wamenaker dengan CEO BIC Kim Soo II, juga dibahas tentang persiapan bekerja di Korea baik melalui skema Private to Private, Government to Government, maupun mandiri atau perseorangan.

Untuk itu, Afriansyah menyarankan BIC agar dapat berkolaborasi dengan Pusat Pasar Kerja yang dimiliki oleh Kemnaker dalam melakukan penyebarluasan informasi lowongan pekerjaan di Republik Korea.

"Saya berharap peluang kerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia di Republik Korea dapat lebih berkembang," ujarnya.

Usai bertemu dengan CEO BIC, Wamenaker juga berkunjung dan berdialog dengan para Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di perusahaan manufaktur Sejin Valve Industry Busan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamenaker kunjungi Korea Selatan bahas pengembangan sertifikasi halal

Pewarta: Zubi Mahrofi

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023