Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan tidak ada aturan yang mengharuskan sebuah lembaga survei mendapatkan izin dari kapolres setempat untuk bisa menyebar kuesioner kepada respondennya.
"Kami menjelaskan kaitannya dengan lembaga survei yang ingin menyebarkan kuesioner, tentunya bukan merupakan ranah kepolisian. Dengan demikian, tidak harus izin kepolisian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa.
Menanggapi pernyataan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud soal izin sebar kuesioner, Ramadhan menekankan bahwa Polri tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penyebaran kuesioner oleh lembaga survei kepada masyarakat.
Tugas yang diemban Polri sebagai pengayom masyarakat, kata dia, adalah mengamankan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Dalam kesempatan itu, Ramadhan turut mempertanyakan siapa kapolres yang pihak TPN Ganjar-Mahfud maksud. Pasalnya, pernyataan tersebut dapat meresahkan publik.
Baca juga: Kapolri terbitkan tiga pedoman jaga netralitas Polri
"Jadi, maksudnya kapolres setempat itu kapolres mana?" tanyanya.
Maka dari itu, terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024, Ramadhan mengingatkan kepada seluruh personel agar menjalankan tugasnya mengawal dan menjaga pesta demokrasi bisa berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan damai.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh personel Polri untuk menjaga netralitas diri dengan tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) atau calon anggota legislatif (caleg) yang sedang berkompetisi.
"Kembali ke netralitas Polri, Polri itu tidak boleh berpihak kepada salah satu paslon, kepada salah satu caleg, ya intinya tidak boleh terlibat politik praktis," kata Ramadhan.
Baca juga: IPW pastikan tak ada pelanggaran netralitas Polri selama masa kampanye
Sebelumnya dalam konferensi pers pada hari Senin (1/1), Ketua Tim Penjadwalan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aria Bima, menyatakan bahwa sebuah lembaga survei harus meminta izin kepada kapolres setempat sebelum bisa menyebar kuesioner pertanyaan kepada responden.
Meski tak menyebut secara gamblang siapa kapolres dan lokasi pastinya, dia menilai hal tersebut dapat berbahaya bagi publik karena dapat menggiring realitas opini yang ada.
"Lembaga survei kalau mau menyebar kuesioner harus izin kapolres. Nanti kapolres baru ke bhabinkamtibmas dan waktu dapat izinnya 10 hari. Tempat sampelnya yang di mana, harus menurunkan kuesioner, sudah diketahui," kata Aria.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri: Tak ada aturan lembaga survei sebar kuesioner izin ke kapolres
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024