Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik dan politik Nasky Putra Tandjung menilai kebijakan Korlantas Polri yang mempermudah pengurusan ulang dokumen lalu lintas bagi warga terdampak bencana di wilayah Sumatera menunjukkan respons nyata Polri terhadap situasi darurat kemanusiaan.
Nasky dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bukti empati dan keberpihakan Polri kepada masyarakat terdampak bencana.
Ia menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto agar seluruh elemen nasional digerakkan untuk mendukung penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Respons cepat, proaktif, dan humanis Kepala Korlantas Polri Irjen Polisi Agus Suryonugroho sejalan dengan arahan Presiden. Landasan moral dari kebijakan ini sangat kuat dan patut diapresiasi," ucapnya.
Dia pun berharap kebijakan tersebut dapat meringankan beban masyarakat di Sumatera serta menjadi budaya pelayanan publik Polri yang humanis, responsif, dan berkelanjutan.
"Semangat pelayanan yang ditunjukkan Kakorlantas Polri harus terus menjadi contoh nyata kehadiran Polri di saat masyarakat benar-benar membutuhkan," ucapnya.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho sebelumnya menegaskan bahwa Korlantas Polri hadir untuk mendukung pemulihan warga, termasuk memberikan kemudahan pengurusan dokumen lalu lintas yang hilang atau rusak akibat bencana.
Agus mengatakan bahwa bencana hidrometeorologi telah menyebabkan banyak warga kehilangan dokumen penting, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Oleh karena itu, Korlantas menyiapkan layanan khusus di wilayah terdampak agar pengurusan ulang dokumen dilakukan cepat, sederhana, dan tanpa hambatan administratif.
Korlantas Polri juga menyiapkan sejumlah langkah konkret. Untuk SIM, Satpas membuka jalur layanan khusus dengan verifikasi identitas melalui basis data Regident tanpa harus menunjukkan dokumen fisik yang hilang.
Untuk STNK, penerbitan pengganti STNK melalui pemeriksaan data kendaraan di sistem nasional dengan tahapan pelayanan sederhana dan cepat.
Untuk BPKB, Korlantas berkoordinasi dengan Polda dan Polres untuk penerbitan ulang dengan mekanisme khusus bagi daerah terdampak berat atau akses terbatas.
Untuk TNKB, Korlantas memberikan kemudahan penerbitan ulang pelat nomor yang hilang atau rusak akibat bencana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Kebijakan permudah dokumen Korlantas respons nyata Polri
