DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku berhati-hati dalam melanjutkan proses pembayaran lahan RSUD dr M. Haulussy Ambon yang disebutkan pemilik lahan tersisa Rp31 miliar lebih.
"Apalagi sekarang ada surat masuk dari saniri negeri (badan pemerintah negeri) Urimessing, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) ke DPRD," kata Benhur di Ambon, Selasa.
Menurut Benhur, dirinya telah mendisposisikan surat masuk tersebut untuk ditangani Komisi I DPRD Maluku karena baru selesai melakukan agenda reses ke daerah pemilihannya sejak akhir Desember 2023.
Benhur dikonfirmasi terkait aksi pemasangan gembok di pintu gerbang RSUD Haulussy oleh Yohannes Tisera selaku pemilik lahan.
Pemasangan gembok ini dilakukan melalui penasihat hukumnya Adolof Gerit Suryaman setelah tiga tahun tidak ada realisasi pembayaran sisa lahan RSUD.
"Raja (kades) Urimessing sekarang adalah Yonannes Tisera selaku pemilik lahan dan yang memasukkan surat ke DPRD itu saniri negeri berarti diduga ada pertentangan internal antara mereka sehingga DPRD juga mengimbau pemerintah provinsi untuk berhati-hati," ucap Benhur.
Sisa pembayaran lahan ini harus harus berhati-hati karena ada resiko hukum.
"Ada gugatan juga tentang masalah surat yang dikeluarkan sejak 1970-an juga tetapi diduga palsu dan telah dilaporkan juga, jadi saya harap masalah ini diusut dengan baik karena saya dari Komisi I dan kita tahu persis keputusan hukum yang sudah inkrah tetapi sifatnya deklaratoir dan tidak bersifat eksekutor," tandasnya.
Sebelumnya Adolof Gerit Suryaman selaku kuasa hukum Yohannes Tisera menjelaskan, pembayaran lahan RSUD oleh pemerintah provinsi sejak 2019 dan 2020 baru mencapai Rp18 miliar.
Sesuai hasil penghitungan yang dilakukan apraisal diketahui untuk total nilai pembayaran lahannya sebesar Rp65 miliar.
Lahan RSUD Haulussy milik Yohannes Tisera seluas 31.880 M2 yang di atasnya terdapat bangunan RSUD dr. M. Haulussy Ambon, bangsal mayat, bangsal gila, asrama puteri, asrama putera, rumah generator, dan rumah dinas dokter.
Menurut dia, pembayaran pertama dilakukan pemprov pada 2019 sebesar Rp10 miliar, kemudian pembayaran tahap kedua Rp3 miliar pada Februari 2020 dan Rp5 miliar pada Oktober 2020
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024