Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Thomas Wattimena dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, dalam perkara dugaan korupsi anggaran pembangunan proyek jalan di Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota, di Ambon, Kamis.

Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dihukum.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku Achmad Atamimi yang menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara dalam persidangan sebelumnya.

Sementara penasihat hukum terdakwa Janis Teslatu mengatakan kalau dalam perkara ini, kliennya juga tidak memperoleh keuntungan dalam perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7 miliar lebih.

Proyek pembangunan ruas Jalan Desa Rambatu-Desa Manusa bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 sebesar Rp31,4 miliar.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024