Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Provinsi Maluku menetapkan tersangka Halima Solissa alias HS (27) kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak di bawah umur.

 

“Kami telah menetapkan HS sebagai tersangka atas tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap anak di bawah umur, setelah mendapatkan alat bukti kuat dari keterangan saksi,” kata Kapolres Bursel AKBP M. Agung Gumilar, Ambon, Selasa. 

 

Ia mengungkapkan, kejadian kekerasan tersebut berawal saat korban  pulang dari rumah neneknya di  Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel. Korban sempat terlibat cekcok dengan tersangka ibu tirinya HS. 

 

HS yang tidak dapat menahan emosinya langsung menjambak rambut korban dan memukul kepala. Pukulan terjadi berulang-ulang hingga empat kali. Korban sempat terjatuh namun tersangka masih melakukan aksi kekerasan dengan menendang korban. 

 

Korban pun sempat mencoba membalas pukulan untuk pembelaan diri namun pelaku menarik tangan korban dan menggigit jari korban hingga terluka. Tak puas dengan itu, tersangka keluar mengambil batu dan mencoba melemparkan ke arah korban namun dihalangi ayah kandung korban KN. 

 

Setelah itu, korban kembali ke rumah neneknya dan menceritakan peristiwa tersebut kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian. 

 

“Atas perbuatannya, setelah dilakukan serangkaian penyidikan oleh penyidik Polres Bursel, diperoleh alat bukti yang cukup kuat dari para saksi dan hasil visum, bahwa tersangka diduga keras melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga kepada anak di bawah umur,” terang Kapolres. 

 

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 44 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 80 ayat (1) junto pasal 76C undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 juta. 

 

Agung menegaskan akan mengambil tindakan hukum bagi semua pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan dan tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat Buru Selatan. 

 

“Saya selaku Kapolres menyatakan tidak ada ampun bagi semua pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan,” ucapnya.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024